Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Barito Utara Revisi Het BBM

Selasa, 27 Agustus 2013 11:37 WIB
Image Print
Ilustrasi, (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)
Kami harapkan akhir Agustus atau September 2013 HET BBM ini sudah dirapatkan dan ditetapkan,"

Muara Teweh, 27/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, merevisi ketetapan harga eceran tertinggi bahan bakar minyak jenis premium, solar dan minyak tanah terkait kenaikan bahan bakar minyak tahun 2013.

"Harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang yang mengalami kenaikan," kata Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Sarwo Mulyo di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Sarwo, HET bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, solar dan minyak tanah yang masih diberlakukan saat ini HET BBM tahun 2011 di sembilan kecamatan.

Revisi HET BBM ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral Nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu tertanggal 12 Juni 2013 yang tercantum harga baru bensin Rp6.500 per liter dan solar Rp5.500/liter.

"Draft usulan revisi HET BBM di Kabupaten Barito Utara ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum Pemkab Barito Utara untuk dilakukan pengkajian setelah itu rapatkan bersama instansi terkait guna ditetapkannya HET baru," katanya.

Sarwo mengatakan draft usulan HET BBM itu untuk Kecamatan Teweh Tengah atau kota Muara Teweh harga bensin sebesar Rp7.000/liter dan solar Rp6.000/liter.

Sedangkan kecamatan lain tergantung jarak wilayahnya seperti paling jauh Kecamatan Gunung Purei Rp8.000/liter yang disesuaikan dengan ongkos angkut.

"Kami harapkan akhir Agustus atau September 2013 HET BBM ini sudah dirapatkan dan ditetapkan," kata Sarwo.

Sementara itu harga eceran bensin dan solar di kota Muara Teweh sekarang mencapai Rp8.000 sampai Rp9.000/liter.

Tingginya harga BBM tersebut dikeluhkan masyarakat karena kalau membeli bensin di SPBU harus antri berjam-jam sedangkan di eceran mahal.

"Kami minta setelah diberlakukan nanti setiap pedagang eceran dan pangkalan harus menempelkan harga eceran yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya.


(T.K009/B/F002/F002)



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026