
Polisi Amankan 85 Potong Kayu Ulin Ilegal

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan 85 potong kayu ulin olahan yang diduga kuat ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kayu ulin olahan tersebut kami amankan pada Rabu (18/12) malam pukul 21.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Sampit dan kami anggap ilegal karena pemilik kayu tidak bisa menunjukkan dokumen seperti Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) sebagai surat keterangan sah hasil hutan yang mereka bawa," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kotim AKP Win Widiyanto di Sampit, Jumat.
Kayu ulin olahan dengan panjang 2 meter tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka dengan Nomor Polisi N 8033 JC dan dikendarai oleh Rony Syanturi (26), warga perumahan Pandawa, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Rony beserta barang bukti 85 potong kayu ulin olahan sekarang diamankan di Polres Kabupaten Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun kayu ulin olahan yang berhasil diamankan polisi tersebut berukuran 5x10 cm panjang 2 meter, 10x10 cm, 5x20 cm, dan 6x12 cm, atau dengan kalkulasi sekitar 1,5 meter kubik.
"Kayu itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Sampit kepada siapa saja yang mau membelinya," katanya.
Berdasarkan pengakuan Rony, kayu itu dibelinya usai menjual sayur di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang.
Setelah dagangan sayurannya habis, tersangka kemudian membeli ulin dengan warga sekitar untuk di bawa ke Sampit.
Untuk ukuran 5x10cm, tersangka mendapatkannya dengan harga Rp15 ribu perpotong, sisanya dibeli seharga Rp30 ribu perpotong.
Dalam kasus itu polisi membidik tersangka dengan pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara.
(T.KR-UTG/B/R007/R007)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
