Dugaan Suap Anggota KPU Coreng Nama Lembaga

id Dugaan Suap Anggota Kpu Coreng Nama Lembaga

Dugaan Suap Anggota KPU Coreng Nama Lembaga

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya) Istimewa

Secara umum memang tidak mengganggu kinerja KPU Kabupaten Kotim, namun secara moral tindakan oknum berinisial AB tersebut telah mencoreng kredibilitas lembaga,"

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sahlin menilai kasus dugaan suap oknum anggotanya telah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara Pemilu.

"Secara umum memang tidak mengganggu kinerja KPU Kabupaten Kotim, namun secara moral tindakan oknum berinisial AB tersebut telah mencoreng kredibilitas lembaga," katanya di Sampit, Selasa.

KPU Kabupaten Kotim saat ini belum bisa mengambil tidakan apa-apa, karena secara kelembagaan antara Ketua dan anggota yang lain sejajar tidak bisa mengambil kebijakan atau menentukan sanksi.

KPU Kabupaten Kotim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kasus dugaan suap oknum anggota KPU Kabupaten Kotim berinisial AH tersebut sudah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sudah diproses oleh pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta telah di laporkan ke Polda Kalteng maka yang bisa dilakukan KPU Kabupaten Kotim adalah menunggu hasil akhir dari proses hukum.

"Kami berharap mudah-mudahan hasilnya bisa segera terealisasi dan kita siap melaksanakan putusan itu," katanya.

Sahlin juga berharap ke depannya kasus suap oknum anggota KPU tersebut tidak terulang kembali.

Untuk mengatisipasi kasus suap tersebut terulang pada pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah, KPU Kabupaten Kotim sudah mewanti-wanti kepada suluruh anggota penyelenggara Pemilu mulai tingkat atas hingga bawah seperti PPK, PPS harus menjadi orang yang independen.

Untuk sementara, oknum anggota KPU penerima suap ratusan juta dari salah satu calon legislatif (Caleg) provinsi Kalteng, daerah pemilihan (Dapil) berinisial RH masih belum dinonaktifkan.

"Sampai sekarang yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya seperti biasa karena belum ada putusan dari lembaga yang memprosesnya, kita tunggu saja nanti, jika ada intruksi untuk menonaktifkan maka akan kami laksanakan," ungkapnya.


(T.KR-UTG/B/A029/A029)