Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Kotim Gagalkan Peredaran 18.000 Butir Zenith

Rabu, 14 Mei 2014 06:53 WIB
Image Print
Ilustrasi, Kapolres Kabupaten Kotim AKBP Himawan Bayu Aji (dua dari kiri) saat melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka berinisial HP, NP dan YN pengedar 11.370 butir pil charnophan atau zenith yang disalah gunakan.(FOTO ANTARA Kalteng/Untung Se
Kami akan terus membasmi peredaran obat terlarang ini untuk menyelamatkan masyarakat kita, khususnya generasi muda kita dari kerusakan moral akibat obat terlarang,"

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran 18.000 butir jenis zenith setelah menangkap CG alias YY (21) yang diduga pengedar obat tersebut.

"Awal info dari masyarakat yang ditindaklanjuti Satreskoba, dan sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan seorang berinisial CG alias YY dengan barang bukti 18.000 butir zenith," kata Kapolres Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Rabu.

Aktivitas pelaku sudah lama dicurigai petugas, namun belum berhasil ditangkap. Karena ada informasi masyarakat, petugas langsung membekuk pelaku saat berada di Jalan M Yoseph RT 18 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18.000 pil zenith senilai Rp40 juta dalam ratusan kotak kecil yang semuanya dimasukkan dalam karung berwarna putih.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kotim, sedangkan petugas terus mengembangkan kasusnya untuk mmengejar bandar besar dan jaringan mereka yang beroperasi di Kotim.

"Kasusnya masih kami kembangkan, siapa kaki tangannya dalam mengedarkan obat ini serta dari mana asal usul barang harap tersebut," tegas Himawan.

Pelaku sudah lama menjadi target operasi dan termasuk pengedar besar di Sampit. Dalam tiga bulan, pelaku 12 kali membawa barang haram itu dan mengedarkannya kepada masyarakat sehingga sangat meresahkan.

Terbukti memiliki obat keras daftar G tanpa dilengkapi izin peredaran, pelaku dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Peredaran obat terlarang di Kotim menjadi perhatian serius karena sudah memperihatinkan. Peredarannya sudah masuk ke berbagai kelompok profesi, umur dan kalangan.

"Kami akan terus membasmi peredaran obat terlarang ini untuk menyelamatkan masyarakat kita, khususnya generasi muda kita dari kerusakan moral akibat obat terlarang," tegas Himawan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pengedar dan bandar. Langkah ini diharapkan bisa menekan peredaran narkoba di Kotim.

Dia berharap dukungan dari untuk memerangi narkoba, dimulai dari menjaga anggota keluarga masing-masing agar tidak terjerat narkoba serta mengawasi dan melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungannya.

(T.KR-NJI/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026