Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Ambil Alih Sawit Di Sekitar Agro Bukit

Kamis, 12 Juni 2014 16:31 WIB
Image Print
Ilustrasi, Logo Pemerintah Kabupaten Kotim, Kalteng. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengambil alih sekitar 51 hektare kebun kelapa sawit di sekitar areal PT Agro Bukit karena dianggap ditanam di atas lahan negara.

"Beberapa hari lalu saya mengeluarkan surat bahwa untuk kebun di lahan yang berada di luar kawasan HGU (hak guna usaha) Agro Bukit, pemerintah daerah mengambilnya untuk kita amankan. Itu saya tandatangani dan pakai stempel basah," tegas Bupati Kotim H Supian Hadi di Sampit, Kamis.

Supian beralasan bahwa hasil pengukuran menunjukkan kebun tersebut berada di luar HGU PT Agro Bukit sehingga berarti ditanam di tanah milik negara tanpa seizin pemerintah.

Untuk itulah pemerintah daerah merasa berhak mengambil dan mengamankan kebun tersebut. Pihaknya belum memastikan apakah kebun itu ditanam oleh PT Agro Bukit atau pihak lain, namun yang jelas kebun itu dinyatakan diambil alih oleh pemerintah daerah.

Saat ini pihaknya masih mengkaji lebih jauh sebelum mengambil keputusan lebih jauh dalam mengelola kebun seluas 51 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut.

Ada pemikiran untuk memanfaatkan kebun sawit tersebut agar bisa mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar tanpa harus merusak kebun sawit yang sudah tertanam.

"Nanti dipikirkan apakah akan dikerjasamakan dengan sistem plasma atau bagaimana. Yang jelas kita ingin itu bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Desa Rongkang dan Desa Penyang karena arealnya masuk desa-desa itu. Nanti dikelola oleh desa dan dananya masuk kas desa," jelas Supian.

Supian mengaku sudah memperingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan, termasuk PT Agro Bukit untuk melaksanakan kerjasama plasma dengan masyarakat seperti yang telah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian. Plasma tidak hanya berupa kebun sawit, tetapi juga bisa berupa pengembangan ternak.

Perusahaan juga diminta membuat secara jelas rincian pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat.

Supian berjanji akan memantau terus pelaksanaan CSR tersebut untuk memastikan perusahaan menjalankannya dengan benar sesuai aturan. Hal ini juga untuk mencegah konflik yang lebih besar dengan masyarakat sekitar.

"Saya katakan kepada mereka, kalian berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, tolong perhatikan nasib masyarakat kami di sini. Kalau kalian tidak mau mematuhi aturan, silakan kalian cabut. Tapi PT Agro Bukit menyatakan siap mematuhi semua aturan yang berlaku," tandas Supian.

Saat ini diduga banyak perkebunan yang menanam sawit hingga melewati batas areal HGU mereka selain memasuki kawasan hutan, ada pula yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat sehingga menimbulkan permasalahan yang dikhawatirkan berujung konflik serius.

(T.KR-NJI/B/R007/R007)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026