Logo Header Antaranews Kalteng

Anak Usia 0-1 Tahun Wajib Akte Kelahiran

Jumat, 4 Juli 2014 15:17 WIB
Image Print
Ilustrasi, Akte Kelahiran. (Istimewa)
Akte kelahiran ini merupakan bukti legalitas formal setiap warga Negara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang perlindungan anak,"

Buntok (Antara Kalteng) - Anak usia 0-1 tahun wajib punya akte kelahiran sebagai bukti dasar bagi warga negara yang nantinya berguna untuk berbagai keperluan di masa mendatang, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Selatan Drs Sukanto Djaban.

"Kewajiban memiliki akte kelahiran itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang adminitrasi kependudukan yang diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang adminitrasi kependudukan," katanya di Buntok, Jumat.

Oleh karena itu, dia mengharapkan kepada warga masyarakat Barsel, Provinsi Kalimantan Tengah yang anaknya masih belum memiliki akte kelahiran agar membuatnya karena akte kelahiran tersebut sangat penting.

"Akte kelahiran ini merupakan bukti legalitas formal setiap warga Negara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang perlindungan anak," kata dia.

Adapun syarat untuk membuat akte kelahiran tersebut yakni fhoto copy KTP dan KK, fhoto copy surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari luran/kades dan mengisi formulir yang disediakan.

"Dalam mengurus atau membuat akte kelahiran di Disdukcapil Barsel tidak dipungut biaya alias gratis. Semua masyarakat tidak dipungut biaya," katanya.

Menurutnya, untuk menyebarluaskan informasi terkait hal itu, pihaknya sudah menggelar sosialisasi-sosialisasi dan mengirim surat kepada kecamatan diwilayah setempat.

"Semua itu dilakukan agar implementasi UU tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan terutama dalam hal pelayanan pencatatan sipil dalam pembuatan akte kelahiran," ujarnya.

Dia juga mengharapkan kerja sama yang berkesinambungan antara instansi atau stakeholder khususnya dengan para bidan sehingga akan memudahkan pengurusan akte kelahiran tersebut.

"Dengan begitu, maka akan ada kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dan bidan selaku mitra kerja dilapangan," demikian Sukanto Djaban.


(T.KR-BYU/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026