
BKD: 77 CPNS Barito Utara Dinyatakan Lulus

Dari jumlah 85 formasi CPNS hanyak 77 formasi yang terisi sedangkan delapan formasi tidak terisi,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak 77 calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dinyatakan lulus dari 343 orang yang lulus "passing grade".
"Sebanyak 77 orang yang lulus itu merupakan hasil verifikasi panitia seleksi pusat dari Badan Kepegawaian Negara," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Barito Utara, Masdulhaq di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Masdulhaq, dalam pengumuman hasil tes CPNS ini tidak ada permainan ataupun "titipan-titipan" dari siapa pun sebab pada penerimaan CPNS yang menentukan lulus atau tidaknya peserta adalah pemerintah pusat.
"Dari jumlah 85 formasi CPNS hanyak 77 formasi yang terisi sedangkan delapan formasi tidak terisi," katanya didampingi Kasi Formasi dan Mutasi, Surni.
Masdulhaq menjelaskan, delapan formasi yang tidak terisi, yakni guru SD bidang studi Agama Hindu Kaharingan untuk SD, guru SMA untuk bidang studi agribisnis tanaman perkebunan, dokter umum, dokter gigi, apoteker, administrasi keuangan dan perencanaan.
Alokasi formasi guru SD Agama Hindu tersedia dan ada satu peserta yang mengikuti tes tapi tidak memenuhi "passing grade".
Selain itu, formasi dokter umum, dari tiga pelamar hanya satu yang lulus. Sedangkan pelamar dokter gigi tidak mengikuti tes. Berbeda halnya dengan pelamar apoteker, administrasi keuangan dan perencanaan semuanya tidak memenuhi "passing grade".
"Jadi ada dua formasi tenaga pendidik tidak terisi, empat formasi tenaga kesehatan dan dua formasi tenaga teknis," jelas Masdulhaq.
Penerimaan tes CPNS tahun 2014, jumlah pelamar sebanyak 1.386 orang, dengan rincian yang mengikuti tes dengan sistem "Computer Assisted Test" (CAT) sebanyak 1.435 peserta dan yang tidak mengikuti sebanyak 41 pelamar.
"Dari keseluruhan pelamar yang mengikuti Tes CPNS sebanyak 343 peserta memenuhi `passing grade`, sedangkan lainnya tidak memenuhi," kata Masdulhaq.
Dia mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014, tentang tambahan alokasi formasi dan pengadaan CPNS 2014.
Apabila peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan melebihi kuota formasi, maka penentuan berdasarkan urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi, kata dia.
(T.K009/B/S023/S023)
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
