Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati
menilai, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama (Ahok)
tentang legalitas Minuman Keras (Miras) merupakan kesalahan fatal.
"Pernyataan Ahok terkait respon atas fenomena miras oplosan dengan
solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat
fatal. Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap
masalah yang ditimbulkan akibat miras," kata Okky di Jakarta, Sabtu.
Jika ingin menekan miras oplosan, kata politisi PPP itu, kuncinya di penegakan hukum oleh aparat.
Dikatakan
mantan peragawati itu, negara telah mengatur peredaran Miras lewat
Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres tersebut,
Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.
Apalagi,
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan
dengan berbagai regulasi di atasnya.
"Politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol
dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini
ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti
Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2013. Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali
dalam daftar Prolegnas 2015-2019," kata dia.