Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky
Asokawati menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelaksanaan
BPJS Kesehatan telah meresahkan masyarakat.
"Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan
masyarakat," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat, terkait polemik
fatwa MUI yang menyebutkan BPJS Kesehatan mengandung unsur "gharar" dan
"maisir".
Okky menyebutkan empat poin terkait fatwa MUI terhadap BPJS Kesehatan.
Pertama, fatwa MUI meresahkan masyarakat karena bagaimanapun fatwa
MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski
dalam aturan perundang-undangan, fatwa MUI tidak masuk dalam sistem
hukum di Indonesia.
Faktanya, kata dia, dampak dari fatwa MUI tersebut, ada yang
mendukung, tidak mendukung, serta bingung atas fatwa tersebut.
Kedua, atas masalah tersebut, sebaiknya MUI perlu menjelaskan
secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan
tersebut.
"Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI.
"Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional," katanya.
Ketiga, pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna.
"Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga
cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini," katanya.
Dia mengatakan, banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini.
"Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun," katanya.
Keempat, hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah.
"Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu
yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan
kita saat ini," katanya.
Berita Terkait
MUI sayangkan tiga stasiun televisi program Ramadhan banyak potensi pelanggaran
Rabu, 10 April 2024 12:13 Wib
MUI di daerah ini tidak izinkan LDDI sholat Id sendiri
Senin, 1 April 2024 14:52 Wib
Bolehkah mengunggah konten kuliner di media sosial selama puasa?
Senin, 1 April 2024 8:21 Wib
Tanggapan MUI atas film horor yang memakai istilah-simbol agama
Selasa, 26 Maret 2024 9:19 Wib
Ganas Annar MUI Pulang Pisau bentengi siswa dari bahaya narkoba
Jumat, 22 Desember 2023 6:04 Wib
Bupati Kotim janji tambah anggaran MUI
Minggu, 26 November 2023 15:12 Wib
MUI Kotim serukan umat Islam gunakan hak pilih
Sabtu, 25 November 2023 18:10 Wib
Benarkah MUI keluarkan fatwa daftar merek produk Israel yang diharamkan?
Sabtu, 18 November 2023 14:06 Wib