Jakarta (ANTARA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.
Baca juga: WNA Tiongkok pemodal pinjol ilegal ditangkap Polisi
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca juga: Sejak 2018, Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman 'online' ilegal
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.
Baca juga: Mahasiswa asal Pontianak megaku terjebak pinjol ilegal sebesar Rp19 juta
Baca juga: Puan Maharani: Berantas Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya
Baca juga: Mahfud MD: Korban pinjol ilegal tak usah membayar utangnya
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Baca juga: Polri hadirkan layanan pengaduan penanganan pinjol ilegal
Baca juga: Fasilitator sekaligus pemodal pinjol ilegal ditangkap Polri
Baca juga: Polri berhasil ungkap 13 kasus 'pinjol' ilegal
Berita Terkait
Pemerintah diminta lindungi masyarakat dari pinjol
Senin, 16 Desember 2024 22:25 Wib
Polisi dalami motif bunuh diri satu keluarga di Tangsel terkait pinjol
Senin, 16 Desember 2024 22:24 Wib
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib
Terlilit pinjol, eks karyawan Alfamart di Kotim nekat bobol brankas tempat kerjanya
Rabu, 2 Oktober 2024 19:45 Wib
Berikut cara dari OJK Kalteng hadapi modus penipuan salah transfer pinjol
Kamis, 18 Juli 2024 13:22 Wib
OJK blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia
Jumat, 28 Juni 2024 17:21 Wib
Pemberantasan judol dan pinjol libatkan semua kementerian
Senin, 17 Juni 2024 13:20 Wib
OJK hentikan ratusan aktivitas pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 11 Juni 2024 7:37 Wib