MUI tetapkan pinjaman online haram

id MUI ,Pinjol haram,MUI tetapkan Pinjol haram,pinjaman online,logo MUI,Asrorun Niam Soleh,Fatwa MUI

MUI tetapkan pinjaman online haram

Logo MUI. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Jakarta (ANTARA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.

Baca juga: WNA Tiongkok pemodal pinjol ilegal ditangkap Polisi

Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Baca juga: Sejak 2018, Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman 'online' ilegal

Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.

Baca juga: Mahasiswa asal Pontianak megaku terjebak pinjol ilegal sebesar Rp19 juta

Baca juga: Puan Maharani: Berantas Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya

Baca juga: Mahfud MD: Korban pinjol ilegal tak usah membayar utangnya


Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Baca juga: Polri hadirkan layanan pengaduan penanganan pinjol ilegal

Baca juga: Fasilitator sekaligus pemodal pinjol ilegal ditangkap Polri

Baca juga: Polri berhasil ungkap 13 kasus 'pinjol' ilegal