Jakarta (ANTARA) - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.
Baca juga: WNA Tiongkok pemodal pinjol ilegal ditangkap Polisi
Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca juga: Sejak 2018, Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman 'online' ilegal
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.
Baca juga: Mahasiswa asal Pontianak megaku terjebak pinjol ilegal sebesar Rp19 juta
Baca juga: Puan Maharani: Berantas Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya
Baca juga: Mahfud MD: Korban pinjol ilegal tak usah membayar utangnya
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Baca juga: Polri hadirkan layanan pengaduan penanganan pinjol ilegal
Baca juga: Fasilitator sekaligus pemodal pinjol ilegal ditangkap Polri
Baca juga: Polri berhasil ungkap 13 kasus 'pinjol' ilegal
Berita Terkait
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib
P2P Lending beri asa bagi kelompok ekonomi rentan
Kamis, 29 Februari 2024 6:15 Wib
AHY: Jangan lagi ada rakyat terjerat pinjol
Selasa, 6 Februari 2024 21:47 Wib
OJK berikan bantuan masyarakat yang gagal bayar pinjol hoaks!
Sabtu, 20 Januari 2024 12:10 Wib
22 investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal diblokir
Sabtu, 30 Desember 2023 13:22 Wib