Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa.
Wapres Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa pagi.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkap Ma'ruf.
Sebelumnya ramai dibicarakan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).
Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis".
Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.
Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dasco menyebut belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.
Sementara anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Berita Terkait
Waspadai bahaya permanen penggunaan laptop dan bantal pemanas
Kamis, 12 Desember 2024 13:40 Wib
Masyarakat diajak dukung peningkatan PAD melalui penggunaan nomor kendaraan
Rabu, 11 Desember 2024 22:38 Wib
Orang tua diminta awasi anak dalam penggunaan media sosial
Sabtu, 7 Desember 2024 17:33 Wib
Dinkes Kapuas optimalkan penggunaan aplikasi ASPAK
Kamis, 5 Desember 2024 16:03 Wib
PLN-XL Axiata kerja sama pasokan listrik dan penggunaan energi terbarukan
Senin, 2 Desember 2024 23:23 Wib
Pj Bupati Gumas dorong penggunaan media pembelajaran pada PAUD
Sabtu, 30 November 2024 12:27 Wib
Pemkab Sukamara gelar pelatihan teknis penggunaan portal Satu Data
Selasa, 26 November 2024 14:56 Wib
Wanita hamil dan menyusui harus batasi penggunaan riasan wajah
Kamis, 14 November 2024 9:00 Wib