MUI Palangka Raya izinkan shalat berjamaah tanpa masker di rumah ibadah
Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah mengizinkan shalat berjamaah di masjid dan mushalla di tanpa menggunakan masker bagi para jamaah yang kondisinya sehat, seiring dengan adanya protokol kesehatan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Palangka Raya Mustain Khaitami, Kamis, mengatakan, penyebaran COVID-19 di daerah setempat saat ini sudah melandai dan adanya pelanggaran prokes yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Saat ini daerah kita sudah memasuki tahapan endemi, jadi memperbolehkan jamaah yang hendak melaksanakan shalat di masjid dan mushalla tidak menggunakan masker," katanya saat disambangi di kantor MUI Kota Palangka Raya.
Dia menuturkan, dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan tentunya membuat masyarakat aktif untuk beribadah di masjid dan mushalla. Sebab selama pandemi, tempat ibadah dibatasi jumlah orang yang melaksanakan ibadah.
Meskipun ada pelonggaran protokol kesehatan dari pemerintah, para jamaah yang kondisinya tidak kurang sehat seperti demam, memiliki penyakit komorbid alangkah baiknya tidak usah melaksanakan ibadah di tempat ibadah.
"Sedangkan kalau flu, pilek bisa saja melaksanakan ibadah berjamaah di tempat ibadah namun wajib menggunakan masker," ucapnya.
Mustain Khaitami yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalteng periode 2020-2025 itu juga menyarankan, bagi para jamaah yang dalam kondisi tidak sehat jangan memaksakan diri untuk shalat berjamaah.
Takutnya ketika mereka memaksakan diri, malah menyebarkan virus yang diidapnya. Maka dari itu selama ini ia mengedukasi kepada masyarakat, lebih baik mencegah dari pada mengobati.
"Yang terpenting selama ini dilakukan pemerintah dan masyarakat adalah upaya pencegahan, karena kalau sudah terserang wabah tentunya agak rumit dalam mengobatinya," ungkapnya.
Baca juga: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker, kata Moeldoko
Dari pantauan ANTARA selama ini, sebelum ada kebijakan pelonggaran dari pemerintah terkait tidak menggunakan masker di area terbuka, masyarakat setempat sebagian sudah ada yang tidak menggunakan masker.
Hal tersebut baik ketika berada di luar ruangan maupun saat melaksanakan ibadah di tempat ibadah, sebagiannya lagi tetap ada yang menggunakan masker guna mencegah terjadinya penularan wabah tersebut.
Baca juga: Pasien komorbid dan lansia dianjurkan tetap gunakan masker
Baca juga: Siswa dan guru di Jakarta masih wajib gunakan masker di sekolah
Baca juga: Legislator sebut kebijakan pemerintah longgarkan pemakaian masker langkah tepat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Palangka Raya Mustain Khaitami, Kamis, mengatakan, penyebaran COVID-19 di daerah setempat saat ini sudah melandai dan adanya pelanggaran prokes yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Saat ini daerah kita sudah memasuki tahapan endemi, jadi memperbolehkan jamaah yang hendak melaksanakan shalat di masjid dan mushalla tidak menggunakan masker," katanya saat disambangi di kantor MUI Kota Palangka Raya.
Dia menuturkan, dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan tentunya membuat masyarakat aktif untuk beribadah di masjid dan mushalla. Sebab selama pandemi, tempat ibadah dibatasi jumlah orang yang melaksanakan ibadah.
Meskipun ada pelonggaran protokol kesehatan dari pemerintah, para jamaah yang kondisinya tidak kurang sehat seperti demam, memiliki penyakit komorbid alangkah baiknya tidak usah melaksanakan ibadah di tempat ibadah.
"Sedangkan kalau flu, pilek bisa saja melaksanakan ibadah berjamaah di tempat ibadah namun wajib menggunakan masker," ucapnya.
Mustain Khaitami yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalteng periode 2020-2025 itu juga menyarankan, bagi para jamaah yang dalam kondisi tidak sehat jangan memaksakan diri untuk shalat berjamaah.
Takutnya ketika mereka memaksakan diri, malah menyebarkan virus yang diidapnya. Maka dari itu selama ini ia mengedukasi kepada masyarakat, lebih baik mencegah dari pada mengobati.
"Yang terpenting selama ini dilakukan pemerintah dan masyarakat adalah upaya pencegahan, karena kalau sudah terserang wabah tentunya agak rumit dalam mengobatinya," ungkapnya.
Baca juga: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker, kata Moeldoko
Dari pantauan ANTARA selama ini, sebelum ada kebijakan pelonggaran dari pemerintah terkait tidak menggunakan masker di area terbuka, masyarakat setempat sebagian sudah ada yang tidak menggunakan masker.
Hal tersebut baik ketika berada di luar ruangan maupun saat melaksanakan ibadah di tempat ibadah, sebagiannya lagi tetap ada yang menggunakan masker guna mencegah terjadinya penularan wabah tersebut.
Baca juga: Pasien komorbid dan lansia dianjurkan tetap gunakan masker
Baca juga: Siswa dan guru di Jakarta masih wajib gunakan masker di sekolah
Baca juga: Legislator sebut kebijakan pemerintah longgarkan pemakaian masker langkah tepat