Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Seruyan Akan Panggil PT RRC

Rabu, 27 Mei 2015 11:43 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Istimewa)
Izin yang dikeluarkan itu bukan untuk menguasai lahan, atau mengambil lahan milik masyarakat,"

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah akan memanggil manajemen PT Rimba Raya Conservation untuk memperjelas masalah tata batas wilayah yang mereka kelola.

"Rencana DPRD akan kembali mengelar hearing kedua karena saat ini tata batas yang dimiliki PT Rimba Raya Conservation (PT RRC) belum diketahui dengan jelas," kata Wakil Ketua DPRD Seruyan Norhasan di Kuala Pembuang, Selasa.

Sebelumnya di gedung DPRD Seruyan, sejumlah warga Kuala Pembuang, mempertanyakan status kawasan PT RRC yang sebagian besar sudah ada digarap oleh warga untuk lahan pertanian.

"Banyak warga yang mulai resah karena lahan yang sudah digarap untuk pertanian diinformasikan masuk dalam kawasan milik PT RRC," kata Ketua Kelompok Tani Pisang Kepok Teluk Sigintung Sukamto.

Menurutnya, banyak petani juga merasa takut kehilangan lahan yang telah lama mereka garap karena masuk dalam kawasan konservasi, meskipun tanah itu sudah ada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari desa setempat.

Karena status lahan masuk dalam izin milik PT RRC, maka ada program pembangunan yang menjadi tertunda, karena harus menunggu persetujuan dari PT RRC, seperti pembangunan jalan usaha tani yang dijelaskan oleh bupati harus dipending kerena menunggu persetujuan dari PT RRC.

Sementara, Perwakilan Manajemen PT RRC James yang hadir dalam forum DPRD tersebut mengatakan, izin PT RRC di Seruyan telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada 2013 lalu yang meliputi dua kecamatan, yakni Seruyan Hilir dan Danau Sembuluh.

"Izin yang dikeluarkan itu bukan untuk menguasai lahan, atau mengambil lahan milik masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, terkait masalah pembangunan di kawasan PT RRC yang masih terkendala bukan merupakan kewenangan dari PT RCC untuk melakukan pelepasan kawasan, melainkan kewenangan pemerintah daerah yang diusulkan melalui Kemenhut.

"Sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kemenhut, PT RRC hanya berwenang untuk merehabilitasi dan merestorasi hutan yang pengelolaannya harus melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat untuk menyelamatkan iklim dunia," katanya



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026