Warga Desa Mampun Barsel Harapkan Ada Penghulu

id Warga Desa Mampun Barsel Harapkan Ada Penghulu, Kepala KUA Dusun Selatan, Agus Salim, Penghulu

Warga Desa Mampun Barsel Harapkan Ada Penghulu

Ilustrasi (Istimewa)

Sudah dua tahun ini di desa kami belum ada penghulu,"

Buntok (Antara Kalteng) - Warga Desa Mampun Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengharapkan adanya penghulu atau petugas pencatat nikah di desa itu.

"Sudah dua tahun ini di desa kami belum ada penghulu," ucap salah seorang warga desa Teluk Mampun, Fachrudin, di Buntok, Senin.

Karena tidak ada penghulunya lanjutnya, maka ketika warga ingin menikahkan anaknya terpaksa warga harus berangkat ke Kantor Urusan Agama kecamatan Dusun Selatan yang berada di kota Buntok menggunakan kelotok atau perahu kecil.

Disamping jarak tempuh jauh, biaya transportasi yang dikeluarkan untuk menuju ke Buntok lebih besar, ujar Fachrudin.

Menurut Ijun warga desa Teluk Mampun, lantaran tidak ada penghulunya, mantan penghulu yang sudah berakhir masa jabatannya diduga diam-diam berani menikahkan warga desa tanpa legalitas jelas.

Maka warga yang telah dinikahkan mantan Penghulu itu tidak sah secara hukum negara walau sah secara hukum agama, ujarnya.

Untuk itu ia mengharapkan kepada Kementrian Agama Barsel dapat menanggulagi permasalahan ini sehingga didesa Teluk Mampun ada penghulu resmi yang ditunjuk untuk bisa menikahkan warga desa.

Sementara Kepala KUA Dusun Selatan, Agus Salim, S. Ag, M. Hi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada kepala desa untuk melaksanakan pemilihan penghulu.

Hasil pemilihan nantinya akan kita sampaikan secara berjenjang sampai ke Bimas Islam Kementerian Agama pusat, sedangkan Surat Keputusan (SK) biasanya diterbitkan Kemenag Kabupaten.

Sebelum ada penghulu resmi didesa Teluk Mampun lanjut dia, diharapkan kepada warga desa agar dapat mendaftarkan ke KUA Dusun Selatan bila ingin menikahkan anaknya.

"Kalau memang ada penghulu non aktif yang berani menikahkan warga desa, kami tidak bertanggungjawab apabila buku nikahnya tidak bisa diterbitkan," kata Agus Salim.

Namun bila tidak ada buku nikah, otomatis warga yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) maupun administrasi kependudukan.