
Penyebar Berita Bohong Harus Dirproses Hukum, Ini Penegasan Kapolda

Kupang (Antara Kalteng) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo menyatakan pelaku kasus penyebaran berita bohong terkait penyerangan sejumlah siswa SD di Sabu Raijua, harus diposes hukum hingga ke pengadilan.
"Saya minta supaya Dirkrimsus agar menangani kasus ini hingga ke Pegadilan, karena pemberitaan yang disampaikan tersebut sudah sangat keluar dari fakta di lapangan dan sudah sangat menakutkan masyarakat," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya pemberitaan bohong di salah satu media online lokal yang memberikan bahwa ada "3 Siswa Tewas, Teroris Gorok Leher Siswa SD di Sabu Raijua, NTT".
Padahal sesuai dengan kenyataan tidak ada yang tewas dalam kasus penyerangan tersebut selain pelaku yang ditewaskan oleh warga setempat. Kapolda Widyo mengatakan pemberitaan tersebut telah melanggar Undang-Undang ITE sehingga harus diproses lebih lanjut.
"Soal berita-berita yang tidak benar seperti ini kami akan tindak tegas. Dan masyarakat juga saya minta supaya tidak mudah percaya dengan berita-berita yang menuju pada provokasi," tambahnya.
Lebih lanjut pria yang akan selesai masa jabatannya di Polda NTT akhir tahun 2016 ini mengatakan akan memanggil si pembuat beritanya setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan dewan pers.
Disamping berkoordinasi dengan dewan pers apakah media tersebut terdaftar atau tidak di dewan pers, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran jika memang tak terdaftar.
"Setelah diketahui tidak terdaftar di dewan pers maka kami akan meminta Kominfo untuk memblokir media tersebut," tegasnya.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya justru mendorong Polda NTT untuk menangani penyebaran berita bohong terkait kasus penikaman siswa di Kabupaten Sabu Raijua beberapa waktu lalu.
"Pasti secara pemerintahan kita mendukung kepolisian untuk menangani penyebaran berita bohong di media," katanya.
Pemerintah, katanya, tidak melarang orang menyebarkan informasi. Namun, informasi tersebut haruslah benar, akurat, dan tidak provokatif.
"Kita tidak bisa menyebut secara jelas sekarang ada teroris, 'kan belum ada bukti, tetapi tentu tetap didalami supaya kalau ada bisa segera ditangani," tambahnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
