Baleg DPRD Kotim Bahas Raperda Inisiatif

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Sampit, Dadang H Syamsu, Badan Legislasi DPRD Kotim, kalimantan tengah, kalteng

Baleg DPRD Kotim Bahas Raperda Inisiatif

Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai membahas dua rancangan peraturan daerah inisiatif yang diajukan wakil rakyat daerah itu.

Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, di Sampit, Kamis mengatakan, kedua Raperda inisiatif yang mulai dibahas tersebut yakni, tentang pembentukan produk hukum desa dan pembentukan produk hukum daerah.

"Pembahasan kedua Raperda inisiatif tersebut dilakukan antara Baleg DPRD dan tim hukum dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," tambahnya.

Dadang mengatakan, pembahasan berjalan dengan cukup kritis. Tidak seidikit point dan pasal dalam draf Raperda itu dibedah.

Raperda itu merupakan inisiatif yang diajukan DPRD Kotawaringin Timur sejak tahun lalu, dan baru sekarang dibahas karena pada 2016 lalu tidak sempat dibahas akibat padatnya jadwal kegiatan legislatif.

Menurut Dadang, Raperda itu diajukan karena melihat produk hukum desa yang harus dibuat, namun sangat terbatas sumber daya manusianya.

"Memang Baleg terus menggodok Raperda ini agar bisa segera diimplementasikan, kita menargetkan bulan ini pembahasan Raperda inisiatif itu bisa selesai," katanya.

Dadang mengatakan, Baleg menginisiasikan Raperda penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka penyelenggaran pemerintah daerah. Karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek, filosofis, sosiologis dan yuridis.

Dadang beharap dengan tingkat kekrititisan masukan akan semakin memperkaya isi dari Raperda itu. Sehingga nantinya ketika diipmlemantasikan di pemerintahan desa tidak ada kelemahannya.

"Semakin dikritisi sebuah Perda akan semakin bagus lagi, itu yang kami harapkan, semoga ini menjadi regulasi yang muaranya untuk penataan daerah menuju daerah yang tertib dan taat hukum," demikian Dadang H Syamsu.