Logo Header Antaranews Kalteng

Baleg DPRD Kotim Revisi 19 Poin Perda Pilkades

Selasa, 4 April 2017 10:59 WIB
Image Print
Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Baden Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merevisi sedikitnya 19 poin Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Baleg DPRD Kotawaringin Timur Dani Rakhman dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan perda di Sampit, Senin.

"Sedikitnya ada 19 poin yang kita ubah secara redaksional, itu merupakan hasil pembahasan yang sudah kami lakukan tanggal 29-30 Maret lalu, pembahasan itu cukup memakan tenaga dan pikiran," tambahnya.

Pembahasan revisi Perda Pilkades serentak nomor 4 tahun 2016 dilakukan Baleg dan tim Perda dari pemerintah Kotawaringin timur secara redaksional.

Dani mengungkapkan, dari hasil pembahasan itu ada pasal yang mengalami penambahan di pointernya ada juga yang mengalami penghapusan dan juga ada yang mengalami perubahan dari kalimat secara redaksional.

Hal itu penting guna meminimalkan potensi persoalan yang muncul nantinya ketika proses dan tahapan pilkades serentak berjalan.

"Kita berharap Perda yang telah kita revisi ini bisa mengakomodasi dan menjawab semua persoalan yang akan muncul dalam Pilkades serentak nantinya," kata Dani Rakhman.

Diketahui, Paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi partai politik di lembaga itu, apabila semuanya sepakat untuk diterima dan disahkan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan revisi Perda itu.

Revisi perda kali ini berjalan dengan cepat mengingat Perda itu merupakan kebutuhan mendesak untuk menjadi data pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.

Dani mengatakan, Perda Nomor 4/2016 harus direvisi karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Harapan kita Perda yang telah kita revisi tersebut bisa segera di sahkan, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan Pilkades serentak yang akan di gelar pada 23 Juli 2017 di 81 desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Kotawaringin Timur," demikian Dani Rakhman.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026