Logo Header Antaranews Kalteng

Baleg DPRD Kotim Bahas Revisi 2 Perda

Sabtu, 29 April 2017 13:42 WIB
Image Print
Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsu (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah kabuoaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membahas revisi dua Peraturan Daerah yang diusulan eksekutif kabupaten tersebut.

Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Jumat mengatakan dua Perda yang harus direvisi dan sedang dalam proses pembahasan tersebut adalah Perda tentang penyertaan modal tehadap PDAM Dharma Tirta Sampit dan Perda peredaran minuman beralkohol.

"Kedua Perda tersebut direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan fakta di lapangan sehingga menimbulkan permasalahan," tambahnya.

Dadang mengatakan, sebelumnya pihak eksekutif mengusulkan tiga Perda untuk direvisi, namun karena Perda tentang parkir draf yang diajukan dianggap kurang lengkap maka ditolak atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Dengan ditolaknya revisi Perda parkir maka selanjutnya Baleg DPRD Kotawaringin Timur hanya membahas dua Perda. Revisi perda penyertaan modal PDAM Dharma Tirta Sampit telah selesai dibahas pada Kamis (27/4).

Dalam pembahasan revisi Perda penyertaam modal tersebut disepakati pemerintah mengalokasikan tambahan modal ke PDAM Sampit sebesar Rp32 miliar yang dialokasikan dari APBD.

"Angka itu lebih kecil dari yang diusulkan pihak PDAM Sampit, yakni sebesar Rp72 miliar. Dan pembayarannya di lakukan secara bertahap, terhitung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2020 nanti," jelasnya.

Dadang mengatakan, tidak disetujui sepenuhnya usulan pihak PDAM Sampit karena terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah Kotawaringin Timur.

"Harapan kita berapapun penyertaan modal kita berikan, kedepannya PDAM Sampit dapat meningkat pelayanan terhadap masyarakat," katanya.

Setelah selesai pembahasan revisi Perda penyertaan modal terhadap PDAM Sampit, Baleg selanjutnya akan membahas revisi Perda peredaran minuman beralkohol.

"Dalam pembahasan revisi Perda minuman bralkhol ini kita mengundang banyak kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, agama, oemuda dan LSM. Tujuannya untuk menampung masukan sebanyak-banyaknya terkait minuman beralkohol terebut," demikian Dadang.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026