
Bupati Gumas Terima Kunjungan Panwas Pilkada
Kamis, 7 September 2017 15:16 WIB

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Bupati Gunung Mas (Gumas), Arton S Dohong menerima kunjungan tiga orang Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2018-2022 di ruang kerjanya, Rabu.
Rombongan komisioner Panwas dipimpin langsung Ketua Panwas Gumas Walman Tristianto, didampingi dua orang anggota Katriana, dan Agus Pratomo Cahyo.
Ketua Panwaslu Gumas Walman menyampaikan, kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, sekaligus berkoordinasi terkait dengan persiapan tahapan pengawasan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas dalam Pilkada serentak tahun 2018 yang bersamaan dengan 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota di seluruh indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 juni tahun 2018.
"Kunjungan yang kita lakukan untuk melakukan silaturahmi sekaligus melaporkan diri tentang keberadaan Panwas yang sudah terbentuk di Gumas. Sekaligus melakukan sinkroninasi berbagai kegiatan dalam rangka pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati," ungkapnya kepada Antara Kalteng, Kamis (7/9/17).
Sementara itu Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gumas intinya memberikan dukungan dan siap memberikan apa yang menjadi kebutuhan Panwas kabupaten Gumas.
Hal ini, sesuai dengan hasil rapat yang telah dibahas tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan jajaran Bawaslu Provinsi Kalteng beberapa waktu yang lalu.
"Menurut saya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap Panwas baik itu dari segi sarana maupun prasarana termasuk kebutuhan anggaran," kata-nya.
Ia menilai, penyelenggaraan Pilkada merupakan perintah undang-undang dan wajib untuk dipatuhi, sehingga dirinya menilai Panwaslu merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan sebagai penyelenggara Pilkada, Pileg maupun Pilpres.
Ia menilai apa yang menjadi kebutuhan Panwaslu merupakan salah satu tugas pemerintah daerah untuk memfasilitasi, karena hal tersebut bukan merupakan keinginan Panwas, individu maupun hal lain. Hal tersebut mutlak perintah undang-undang.
"Memfasilitasi Panwaslu merupakan salah satu tugas Pemerintah Kabupaten dan saya menyadari betul kewajiban tersebut," demikian Arton S Dohong.
Pewarta : Jemmy Kamis
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
