Ini Kenaikan UMK Bartim 2018

id UMK Bartim, disnakertrans bartim, Drs Darius Adrian, UMK

Ini  Kenaikan UMK Bartim 2018

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Drs Darius Adrian (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Upah Minimum Kabupaten (UMK)  Barito Timur, Kalimantan Tengah mengalami kenaikan dari Rp2.230.500 menjadi Rp2.424.776, 55 atau naik 8,71 persen. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bartim, Drs Darius Adrian, Kamis mengatakan, penetapan UMK sudah melalui proses pembahasan dengan dewan pengupahan untuk merumuskan kenaikan sebesar 8,71 persen sesuai inflasi ditambah Produk Domestik Regional Bruto tahun 2017 dan mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi Kalteng. 

"Setelah ini akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk minta persetujuan," kata Darius di kantornya. 

Pemberlakukan UMK setelah adanya persetujuan dari Gubernur Kalteng dan akan ditetapkan per 1 Januari 2018.

Darius menerangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Bartim bervariatif diantaranya sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan perikanan.

Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) penebangan kayu (logging), Sektor Industri Pengolahan sebesar  Rp2.541.096, 25/ bulan.

Sektor Kontruksi/Bangunan Rp2.589.472, 20 -/bulan. Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp2.613.714, 53 -/ bulan.

 Sektor Jasa Rp2.492.720, 30 -/ bulan, serta Sektor Listrik, Air, dan Gas sebesar Rp 2.541.096, 25 -/ bulan.

"Perhitungannya telah sesuai perhitungan yang ditentukan berdasarkan turunan daru UMP Kalteng," demikian Darius.