
Lima ASN Palangka Raya terbukti terlibat kampanye

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Palangka Raya menyatakan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon peserta pilkada.
"Pelanggaran yang dilaksanakan seperti berfoto bersama paslon di saat jam kerja dan menggunakan seragam ASN, mengacungkan tangan simbol paslon dan mengunggah di media sosial," kata Ketua Panwaslih Kota Palangka Raya, Endrawati, Senin.
Saat ini berkas pemeriksaan dan klarifikasi lima ASN tersebut telah lengkap. Panwaslih akan segera menyerahkan hasil tersebut kepada Wali Kota yang ditembuskan kepada Inspektorat, BKPP serta dinas tempat ASN tersebut bekerja.
"Dugaan awal hanya ada empat ASN namun usai kita lakukan pengembangan dan klarifikasi menjadi lima orang. Berkas sudah lengkap dan besok akan kita sampaikan kepada pemerintah kota," katanya.
Setidaknya delapan orang telah diperiksa dalam perkara tersebut dan lima di antaranya ialah ASN yang dinyatakan menenuhi unsur pelanggaran.
"Dari pengakuan saat pemeriksaan, mereka ada yang tahu dan ada juga yang tidak tahu bahwa ASN wajib netral dalam pilkada. Namun itu bukan alasan karena aturannya sudah jelas ASN wajib netral," katanya.
Namun Endra menolak untuk menyebutkan secara rinci nama-nama para ASN yang melanggar tersebut maupun dinas tempat mereka bekerja.
"Intinya lima ASN tersebut adalah pegawai Pemkot. Untuk sanksi bagi mereka itu bukan ranah kami. Pemerintah kota yang memiliki kewenangan itu," katanya.
Dia pun berharap kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti secara tegas sebagai bentuk pembelajaran terhadap ASN agar selalu menjaga netralitas dalam Pilkada.
Sementara itu, Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan belum menerima surat dari Panwaslih terkait hasil pemeriksaan lima ASN Pemkot tersebut.
Meski demikian dia berjanji akan menindak tegas setiap ASN yang melanggar peraturan.
"Kita belum menerimanya dari Panwas. Surat dari panwas akan kita pelajari dan menjadi acuan untuk menentukan tindakan kami selanjutnya," ujarnya.
Alman menyebut aturannya sudah jelas yaitu aturan dari Menpan dan Kemendagri bahkan wali kota mengeluarkan instruksi wali kota agar ASN termasuk PTT harus netral sehingga yang melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.
Pewarta : Rendhik Andika
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
