Bea masuk antidumping biodiesel ke Eropa dihapus, ini harapan GAPKI

id biodiesel, bea masuk antidumping, GAPKI

Bea masuk antidumping biodiesel ke Eropa dihapus, ini harapan GAPKI

Pameran Teknologi Kelapa Sawit Petugas menunjukkan biodiesel olahan kelapa sawit pameran dan konferensi kelapa sawit (ICEPO) di Jakarta, Rabu (6/5/2015). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengharapkan adanya kelancaran ekspor biodiesel ke pasar Eropa, setelah Uni Eropa menghapus pengenaan bea masuk anti dumping atas produk biodiesel asal Indonesia.

"Prospeknya terlihat, kita bisa memulai ekspor kembali ke Eropa," kata Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Tigor mengakui keputusan itu memudahkan pelaku usaha untuk bisa melakukan ekspor biodiesel tanpa adanya pengenaan tarif impor anti dumping terhadap produk Indonesia.

Meski demikian, ia menyadari persoalan belum sepenuhnya selesai, karena tekanan terhadap sawit Indonesia dan produk turunannya masih dirasakan di Eropa.

Menurut Togar, hal ini menimbulkan kekhawatiran baru karena berarti potensi Uni Eropa meniru langkah AS untuk menghambat masuknya biodiesel asal Indonesia sangat besar.

Sejak 2017, AS menggunakan tuduhan subsidi untuk mengenakan bea masuk anti dumping atas produk biodesel dari Indonesia. Dengan adanya tuduhan itu, harga biodiesel Indonesia dianggap lebih murah untuk pasar ekspor dibandingkan harga untuk dalam negeri.

"Kita khawatir juga Eropa akan menuduhkan hal yang sama seperti yang dituduhkan Amerika mengenai subsidi. Karena pada dasarnya, barangnya sama," katanya.

Untuk menjaga agar tuduhan itu tidak dialamatkan secara terus menerus kepada produk biodiesel asal Indonesia, maka perlu ada perubahan regulasi mengenai pemberlakuan CPO supporting fund.

"Biodiesel itu perlu dukungan pemerintah. Amerika memberikan subsidi, begitu juga Eropa. Negara dunia ketiga tidak memberikan subsidi untuk biodiesel," kata Togar.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa terkait tuduhan pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk biodiesel.

Melalui keputusan ini maka Uni Eropa menghapus pengenaan tarif impor anti dumping yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia sebesar 8,8 persen-23,3 persen.