Oknum camat di Katingan kampanyekan paslon?

id oknum camat, pjs bupati katinga, suhaemi, pilkada katingan

Oknum camat di Katingan kampanyekan paslon?

Ilustrasi. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Penjabat Bupati Katingan Suhaemi mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa oknum camat di kabupaten setempat diduga ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang maju di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018.

Laporan tersebut pun telah diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Katingan untuk dilakukan pemeriksaan, kata Suhaemi saat melakukan pertemuan dengan Komisi I Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Palangka Raya, Selasa.

"Secara de fakto laporan tersebut benar adanya, karena di acara pernikahan, oknum camat tersebut diduga melakukan orasi dan kampanye terhadap salah satu calon Bupati. Kasus ini masih diproses," ucapnya.

Meski ada indikasi laporan tersebut benar adanya, namun Pj Bupati Katingan yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kalteng ini masih enggan menyebutkan oknum camat tersebut, dan menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat setempat.

Dia pun menyayangkan apabila oknum camat tersebut benar mengkampanyekan pasangan calon. Sebab, dalam aturan telah jelas mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis.

"Aturankan sudah jelas, baik PKPU dan UU ASN. Bahkan Pemprov Kalteng juga telah menerbitkan surat edaran. Kalau terbukti jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan," kata Suhaemi.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Kalteng, Syaidina Aliansyah menyebut pihaknya ada menerima laporan bahwa sejumlah ASN di lima Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2018 tidak bersikap netral atau diduga mendukung pasangan calon tertentu.

Dia mengatakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah berulang-ulang mengingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitas. Namun kondisi di lapangan, masih banyak laporan yang masuk ke Pemprov bahwa sejumlah ASN bersikap tidak netral.

"Larangan ASN terlibat politik praktis sangat jelas diatur, bahkan menyukai postingan pasangan calon di media sosial saja dilarang. Apalagi sampai ada indikasi terlibat orasi dan kampanye untuk pasangan calon. Ini harus dipahami ASN di Kalteng," demikian Syaidina.