Pemprov Kalteng lakukan transformasi ASN wujudkan reformasi birokrasi

id pemprov kalteng, staf ahli gubernur ksdm, suhaemi, transformasi asn, reformasi birokrasi, kalteng, kalimantan tengah

Pemprov Kalteng lakukan transformasi ASN wujudkan reformasi birokrasi

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang KSDM, Suhaemi. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang di antaranya dilakukan melalui transformasi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Tanpa didukung transformasi ASN, niscaya reformasi birokrasi tidak akan mungkin dapat terwujud. Maka internalisasi nilai-nilai dasar atau Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harus dipupuk menjadi budaya kerja ASN," tegas Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi di Palangka Raya, Senin.
 
Hal itu dia sampaikan di sela pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Setda Kalteng pada 2023.
 
Suhaemi menegaskan, agar para ASN memiliki komitmen kuat dalam membangun budaya kerja BerAKHLAK yang merupakan faktor penting dalam penguatan Reformasi Birokrasi.
 
"Hal ini untuk mendorong transformasi sistem kerja organisasi dan manajemen (pengelolaan) kinerja ASN yang semakin baik lagi," tuturnya.
 
Dia menjelaskan reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sekaligus pelayanan publik yang prima.
 
"Reformasi birokrasi menuntut adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara," terangnya.

Baca juga: Dishanpang Kalteng fokuskan intervensi pasar terhadap komoditas beras dan cabai
 
Dalam rangka mengakselerasi manajemen kinerja aparatur, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 sebelumnya yang hanya mengatur manajemen kinerja ASN
 
Dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tersebut, ditekankan pentingnya penyelarasan kinerja organisasi dan kinerja individu ASN. Keselarasan ini menjadi kunci dalam mendorong capaian kinerja organisasi semakin optimal.
 
"Selain itu, tertuang pula, penilaian kinerja ASN tak hanya berdasar hasil kerja pegawai, tetapi juga standar perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan 'core values' ASN BerAKHLAK," ucapnya
 
Suhaemi mengharapkan melalui bimtek ini semakin memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi berkenaan implementasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, terutama dalam penerapan manajemen kinerja dan penyusunan sasaran kinerja pegawai.

Baca juga: Optimalkan pembangunan, Pemprov Kalteng-UGM kolaborasi siapkan SDM dan kajian riset

Baca juga: Pemprov Kalteng percepat penyaluran Bantuan Pangan CBP pada November

Baca juga: Bapanas-Pemprov Kalteng petakan ketersediaan pangan hadapi Nataru