61 desa di Barsel laksanakan pilkades serentak 2019

id pilkades serentak,dinsospemdes barsel,samsul bahri

61 desa di Barsel laksanakan pilkades serentak 2019

Kasi Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Barito Selatan, Samsul Bahri. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 61 Desa di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2019.

"Sebanyak 61 Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut tersebar di enam Kecamatan," kata Kasi Bina Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan, Samsul Bahri, di Buntok, Senin.

Hal tersebut lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Barito Selatan Nomor 6/2015 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak.

"Untuk Pilkades serentak di Kecamatan Jenamas dilaksanakan ditiga Desa, di Kecamatan Dusun Hilir enam Desa," ucap Samsul Bahri.

Sedangkan di Kecamatan Karau Kuala, pelaksanaan Pilkadesnya berlangsung dilima Desa, dan di Kecamatan Dusun Utara disembilan Desa.

"Pilkades serentak di Kecamatan Gunung Bintang Awai akan dilaksanakan pada 14 Desa, termasuk pelaksanaan Pilkades Desa Muara Singan yang ditunda pada 2017 lalu akan dilaksanakan pada 2019 mendatang," ujar Kasi Bina administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Barito Selatan itu.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan Pilkades serentak 2019 mendatang lanjut Samsul Bahri masih belum ditentukan waktunya.

"Untuk waktu pelaksanaannya, apakah nantinya sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, atau sesudahnya, atau sebelum Pilpres, atau sesudahnya tergantung keputusan Bupati Barito Selatan," tambah dia.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkades serentak pada 2019 mendatang merupakan pelaksanaan gelombang ketiga, dan untuk gelombang pertamanya dilaksanakan pada 2015 lalu.

"Untuk pelaksanaan gelombang kedua dilaksanakan pada 2017 lalu didelapan Desa di daerah ini," tambah Samsul Bahri.

Ia menyampaikan, untuk tata cara pelaksanaan Pilkades serentak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7/2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa.