Polisi tangkap pembeli dan penjual zenith di Kotim

id penjual zenith,pembeli zenith, Polisi tangkap pembeli dan penjual zenith di Kotim

Polisi tangkap pembeli dan penjual zenith di Kotim

Ilustrasi - Jutaan pil zenith dan sabu hasil sitaan polisi yang dimusnahkan di lingkungan Polda Kalteng, Selasa (20/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Setelah carnophen atau zenith dinyatakan termasuk golongan narkotika, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, makin gencar memberantas obat terlarang itu, termasuk menangkap penjual dan pembelinya.

"Hari ini kami menangkap dua tersangka. Awalnya kami menangkap seorang pembeli, kemudian kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka penjualnya," kata Kapolres AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Senin.

Tersangka pembeli dan penjual zenith itu adalah Ainun Arif (28) warga Jalan Biak Komplek lnhutani lll RT 030 RW 014 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit dan Rojiansyah (35) warga Jalan Usman Harun IV RT 005 RW 002 atau Jalan Usman Harun RT04 RW02 KeIurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Sampit.

Arif ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di area sebuah bekas hotel di Jalan Tjilik Riwut RT 40 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Sementara itu, Rojiansyah ditangkap di rumahnya di Jalan Usman Harun RT 04 RW 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang sekitar pukul 14.30 WIB.

Awalnya polisi menangkap Arif saat melintas di area sebuah bekas hotel. Saat digeledah, polisi menemukan lima butir zenith di saku celana depan sebelah kiri yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri.

Pengungkapan kasus ini kemudian dikembangkan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap Rojiansyah yang merupakan tersangka penjual obat terlarang yang kini masuk kategori narkotika itu.

Saat penggeledahan di rumah Rojiansyah, polisi menemukan barang bukti berupa 181 butir obat zenith, uang Rp575.000 dan lembar plastik warna hitam. Barang bukti itu ditemukan di rak televisi dan bawah kasur.

Kedua pria yang merupakan tersangka pembeli dan penjual zenith itu dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum. Mereka hanya bisa pasrah karena polisi menemukan barang bukti kuat atas kasus itu.

Arif yang disangka sebagai pembeli, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika. Tersangka diancam pidana penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, Rojiansyah yang disangka sebagai pengedar zenith, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang dan siapa pemasok obat-obatan terlarang ini," kata Ronny.

Ronny menegaskan, pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia meminta bantuan informasi dari masyarakat agar para pelaku pengedar narkoba bisa ditangkap.