Logo Header Antaranews Kalteng

67 murid SD di Barito Utara tidak lulus UN

Senin, 4 Juni 2018 11:29 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut), Masdulhaq. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 67 murid sekolah dasar (SD) dan Madrasyah Ibtidaiyah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dinyatakan tidak lulus ujian nasional atau ujian sekolah berbasis nasional tahun 2017/2018.

"Pengumuman kelulusan SD dan sederajat ini dilakukan serentak di seluruh sekolah di Barito Utara pada hari Senin (4/6)," kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut), Masdulhaq di Muara Teweh, Senin.

Menurut Masdulhaq sebanyak 67 murid terdiri dari 62 murid SD dan lima murid MI yang tidak lulus itu karena tidak mengikuti ujian sekolah maupun ujian sekolah berbasis nasional (USBN) di sekolah setempat, dimana tingkat kelulusan itu berkurang dibanding tahun 2017 siswa yang tidak lulus mencapai 68 orang.

Alasan para murid itu tidak mengikuti UN karena sebagian besar sudah berhenti atau putus sekolah, terutama di sekolah desa pedalaman karena mengikuti orang tua bekerja atau pindah tempat tinggal.

"Memang kami prihatin banyaknya anak didik ini sampai putus sekolah dan tidak mengikuti UN sehingga dinyatakan tidak lulus," katanya.

Masdulhaq mengatakan pelaksanaan USBN tahun 2018 dengan siswa terdaftar sebanyak 2.823 murid terdiri dari 2.529 murid SD dan MI 294 murid atau 169 SD dan 12 MI dengan siswa yang lulus mencapai 2.770 murid.

"Siswa yang mengikuti UN pasti diluluskan meski nilainya rendah, tidak ada yang tidak lulus mengingat untuk SDN wajib lulus. Kecuali yang tidak ikut USBN," kata Masdulhaq.

Tahun ini, kata dia, ada tiga sekolah yang tidak melaksanakan UN antara lain SDN 2 Hurung Enep, Kecamatan Lahei, SDN 3 Lemo I Kecamatan Teweh Tengah dan MIS Babussalam Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru.

"Karena tidak ada murid kelas akhir atau kelas VI maka tiga sekolah itu tahun ini tidak melaksanakan UN," kata dia.

Dia mengatakan dalam pembuatan soal UN dengan formasi disusun oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sekitar 25 persen dan pihak Kelompok Kerja Guru (KKG) Dinas Pendidikan Kabupaten mencapai 75 persen.

"USBN tingkat SD/MI tidak dijadikan sebagai standar kelulusan. Namun akan digunakan sebagai untuk pemetaan kualitias mutu pendidikan sekolah dan pertimbangan penerimaan peserta didik baru ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Masdulhaq.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026