Dua bandar sabu-sabu di Pulpis ditangkap polisi

id polres pulpis, pengedar sabu,satres narkoba pulpis

Dua bandar sabu-sabu di Pulpis ditangkap polisi

Pelaku Alprin alias Bapak Jeni (kiri) dan Junaidi alias Atak (kanan) pengedar sabu di Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau yang ditangkap polisi Polres Pulang Pisau. (Foto Polres Pulang Pisau)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Polisi Polres Pulang Pisau kembali menggulung jaringan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Kecamatan Banama Tingang, yakni Alprin alias Bapak Jeni (42) dan Junaidi alias Atak (36).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIKMH melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Purnomo mengungkapkan Alprin alias Bapak Jeni (42) ditangkap (6/7/2018) sekitar pukul 13.00 di Jalan Trans Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang.

"Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu yang sebelumnya sempat dibuang di samping warung," kata Purnomo, Minggu (8/7/2018).

Penangkapan pelaku Alprin setelah sebelumnya diintai polisi karena berdasarkan informasi bahwa warung milik pelaku juga digunakan untuk transaksi sabu-sabu. 

Pelaku yang pada saat itu berada dalam warung langsung diamankan polisi dan dilakukan penggeledahan. Alprin sebelum polisi datang, sebelumnya sempat membuang toples ke samping warung miliknya yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram itu.

Polisi yang curiga langsung menyuruh pelaku Alprin untuk membuka toples berwarna hijau itu. Hasilnya, 11 paket sabu siap jual yang dibungkus dengan tisu. Barang bukti lain yang ditemukan 1 pak plastik klip kosong, 1 sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan 1 handphone merk Nokia warna biru menjadi barang bukti dan langsung diamankan.

Setelah menangkap Alprin, berdasarkan hasil pengembangan polisi berhasil menangkap Junaidi alias Atak, yang bertempat tinggal di Jalan Sapan XVII RT/RW 004/016 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Pelaku Junaidi ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB saat angkutan travel yang ditumpangi berhenti di warung milik Alprin yang sebelumnya ditangkap. Polisi Reserse Narkoba bersama Polsek Banama Tingang langsung  melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan dan pakaian.

Junaidi juga sempat membuang lipatan kertas putih didalam warung milik Alprin. Pada saat itu juga anggota polisi langsung menyuruh pelaku mengambil lipatan kertas tersebut dan membukanya. Ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus lagi menggunakan plastik klip kecil kosong yang dibakar ujung plastik.

Dikatakan Purnomo, kedua bandar sabu ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Disebutkan bahwa Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi  Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Atau Setiap Orang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.