Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah kesulitan menangani sampah rumah tangga karena jumlahnya yang semakin meningkat.
"Kita kesulitan karena armada pengangkutan sampah dan petugas yang ada tidak sebanding dengan jumlah sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Seruyan Piau Sandoa di Kuala Pembuang, Jumat.
Ia menjelaskan, sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Kuala Pembuang tidak kurang dari 8 ton per hari, sementara armada yang tersedia untuk mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) hanya ada dua unit truk.
Begitu pula dengan petugas kebersihan harus dibagi untuk menangani kebersihan pada bagian lain seperti kebersihan taman dan jalan.
"Tidak mungkin semua personel diarahkan hanya untuk mengurus TPS setiap hari, kalau tidak dibagi tugas maka kebersihan pada bagian lain tidak akan tertangani," jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah di Seruyan juga belum berjalan dengan baik karena belum adanya peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah, khususnya mengenai sanksi membuang sampah sembarangan serta jadwal membuang sampah membuat sampah di TPS tidak pernah habis.
Sampah di TPS yang tidak pernah habis menimbulkan kesan bahwa petugas kebersihan tidak bekerja secara maksimal untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA.
Biasanya petugas kebersihan mengangkut sampah yang ada di TPS mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, tapi yang banyak terjadi di lapangan, baru saja sampah di TPS diangkut ke TPA, setelah dicek kembali sudah terisi kembali.
Menyikapi kondisi ini, pihaknya mendesak agar peraturan daerah tentang sampah dapat segera diterbitkan untuk mencegah penumpukan dan menciptakan pengelolaan sampah di menjadi lebih baik.
"Perda itu untuk mengatur waktu membuang sampah yang hanya boleh dilakukan pada malam hari, jadi pada pagi hingga sore hari semua bersih, tidak ada lagi sampah ditemukan di TPS. Perda itu juga menjadi dasar untuk menindak mereka yang membuang sampah tidak sesuai aturan," terangnya.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara gelar pelatihan menjahit dan operator komputer
Selasa, 23 April 2024 18:24 Wib
Pertamina-UPTD Metrologi uji takar nozzle SPBU Kalteng cegah kecurangan
Selasa, 26 Maret 2024 11:18 Wib
UPTD Balai Pembibitan Ternak Barut kembangkan ternak ayam petelur
Jumat, 15 Maret 2024 16:23 Wib
Lompat dua tingkat, Puskesmas Jekan Raya raih akreditasi utama
Kamis, 9 November 2023 17:23 Wib
Tingkatkan pelayanan di pasar tradisional, Disperindagkop Kobar berencana bentuk UPTD
Rabu, 20 September 2023 18:21 Wib
Kejati tahan tersangka eks kepala UPTD PAM PUPRKim korupsi Rp23 M
Kamis, 13 April 2023 19:18 Wib
Pemkab Barut perbaiki pelabuhan terapung Muara Teweh
Kamis, 4 Agustus 2022 18:49 Wib
Sejumlah pelatihan akan digelar, masyarakat Kapuas bisa berpartisipasi
Rabu, 26 Mei 2021 6:36 Wib