BKSDA Kalteng terima Kalaweit dari warga

id bksda kalteng terima owa-owa,kalaweit diserahkan warga ,skw iii muara teweh

BKSDA Kalteng terima Kalaweit dari warga

Warga menyerahkan seekor kalaweit kepada BKSDA Kalteng di Kantor SKW III Muara Teweh, Kamis. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, kembali menerima satwa dilindungi seekor Owa-Owa Kalimantan (Hylobates muelleri) secara sukarela  warga setempat.

"Satwa yang juga disebut Kalaweit atau Kalampiau yang di serahkan warga Jalan Akaasi Muara Teweh ini berusia sekitar 3-5 tahun jenis betina," kata Kepala BKSDA Kalteng SKW III Muara Teweh, Nizar Ardhanianto, Kamis.

Menurut dia, warga yang bernama agus tersebut datang langsung ke kantor BKSDA Kalteng SKW III di Jalan Pramuka Muara Teweh bersama dengan keluarganya dan anak perempuannya yang berusia 7 tahun. 

Satwa dilindungi tersebut didapatkan dari pemberihan orang kepada anak perempuannya tersebut ketika berusia 3 tahun, selama itu  owa-owa tersebut menjadi teman main atau peliharaannya.  

"Kami sangat mengapresiasi langkah warga tersebut yang secara sukarela dan penuh kesadaran mau menyerahkan satwa yang dilindungi Undang-Undang ini," kata dia. 

Pihaknya mengharapkan langkah tersebut akan diikuti oleh warga lainnya yang masih memelihara satwa dilindungi karena pada prinsipnya satwa-satwa tersebut harus berada di alam bebas untuk dapat bereproduksi dan kelestariannya akan terjaga.

Satwa dilindungi serahan warga ini, kemudian dititipkan di tempat rehabilitasi satwa “Yayasan Kalaweit” yang ada di Dusun Pararawen Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah untuk direhabilitasi dan mendapatkan perawatan medis dikarenakan ketika diserahkan kondisi satwa dalam keadaan sakit. 

"Setelah direhabilitasi dan dianngap layak untuk dilepasliarkan maka satwa dilindungi ini akan dilepasliarkan kembali ke alam sesuai dengan habitatnya," ujar Nizar. 

Owa-owa merupakan salah satu binatang yang dilindungi oleh undang-undang selain diantaranya kukang, beruang, orangutan, rangkong dan lainnya.