BKSDA Muara Teweh Lepasliarkan Kukang di Pararawen

id SKW III Muara Teweh, Nizar Ardhinanto, melepasliarkan Kukang

BKSDA Muara Teweh Lepasliarkan Kukang di Pararawen

Seorang petugas resort KPHK Pararawen melepasliarkan satwa kukang di kawasan Cagar Alam Pararawen Kecamatan Teweh Tengah. (Foto SKW III Muara Teweh)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam melalui Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebulan terakhir ini melepasliarkan satwa primata tiga ekor kukang (nycticebus spp) di kawasan Cagar Alam Pararawen Kecamatan Teweh Tengah.

"Tiga ekor kukang ini sebelumnya dipelihara masyarakat di sejumlah tempat dan diamankan SKW Muara Teweh untuk kembali dilepasliarkan," kata Kepala Kantor SKW III Muara Teweh, Nizar Ardhinanto melalui Kepala Resor Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Cagar Alam Pararawen, Udjet Syaipullah di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Udjet, satwa primata pemalu kukang tersebut sebelum dilepas telah dicek kondisi kesehatannya dan diobservasi perilakunya. Semua kukang harus dalam kondisi prima sebelum dilepasliarkan.

"Selain agar mampu bertahan hidup, juga agar kukang yang baru dipulangkan ke habitatnya ini tak menyebarkan penyakit baru," katanya.

Adjet menjelaskan kukang merupakan satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I.

"Pelepasliaran bukanlah akhir, tapi justru ini merupakan langkah awal dari primata pemalu tersebut untuk beradaptasi dan berkembang biak dialam. Membiarkan mereka hidup liar merupakan cara bijak kita melestarikan kukang di alam," jelas Udjet.

Sementara Tim Rescue Reaksi Cepat SKW III Muara Teweh, Perdi mengatakan selama tahun 2017 pihaknya telah melakukan evakuasi sejumlah satwa yang dilindungi yang kini sebagian telah dilepasliarkan dan direhabilitas di kantor SKW III Muara Teweh.

Jumlah satwa yang divekuasi baik dari masyarakat maupun lainnya antara lain kukang dan beruang masing-masing lima ekor, owa-owa sebanyak 17 ekor, binturung dan orang utan masing-masing dua ekor, kusing hutan satu ekor, burung haruei dua ekor, burung enggang dua ekor, bangau tong-tong satu ekor dan buaya satu ekor.

"Sebagian satwa itu sudah dilepasliarkan, sebagian lagi dititipkan di Yayasan Kalaweit, dan sisanya masih di kantor SKW III Muara Teweh, karena Yayasan Kalaweit belum siap menampung semua satwa karena terkendala kandang, rencananya semua akan dititipkan di yayasan tersebut karena sebagai pusat rehabilitasi," ujar Perdi.