DPRD dan Pemprov sahkan tiga raperda jadi perda

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,dprd sahkan tiga raperda,tiga raperda disahkan,kalteng

DPRD dan Pemprov sahkan tiga raperda jadi perda

Suasana sidang paripurna DPRD Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Untuk penandatangan sahnya tiga raperda itu dilakukan melalui Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Sugianto Sabran
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatangan persetujuan bersama, terhadap tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, dan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Ketiga raperda yang telah disahkan menjadi perda tersebut yakni sistem Kesehatan Provinsi, Retribusi Jasa Umum, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038, kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin H Lisa usai memimpin rapat paripurna penandatangan bersama di Palangka Raya, Kamis.

"Untuk penandatangan sahnya tiga raperda itu dilakukan melalui Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Sugianto Sabran," singkat Baharuddin.

Juru bicara rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kalteng HM Anderiansyah mengaku, pembahasan ketiga raperda itu dibagi menjadi beberapa tim. Di mana tim 1 bertugas membahas Raperda Sistem Kesehatan Provinsi dan telah selesai.

Dia mengatakan hasil pembahasan tim 1 tersebut menyelesaikan raperda sistem kesehatan provinsi yang terdiri dari VIII bab dan 55 pasal serta penjelasannya. Lalu pasal 29 ayat 4 sepakat untuk dihilangkan.

"Raperda itu juga mendorong Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup, agar membuat regulasi sendiri untuk persoalan limbah, yang disertai tata cara penegakan hukumnya," kata Anggota Komisi A DPRD Kalteng itu.

Selain itu Tim A sendiri juga membahas Raperda Retribusi Jasa Umum, yang sudah tuntas dengan 18 bab terdiri dari 31 pasal. Hak-hal yang menjadi perhatian seperti adanya penambahan objek dan tariff retribusi pelayanan pendidikan.

Penyesuaian objek dan tarif pada retribusi pelayanan kesehatan, serta penambahan objek dan tarif retribusi cetak peta, serta seluruh objek dan juga tarif retribusi telah diharmonisasikan.

Wakil rakyat dari Dapil IV yang meliputi Barsel, Bartim, Barut, dan Murung Raya itu menambahkan, untuk tim Raperda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 juga memiliki kesimpulan.

“Raperda ini memberikan kekuatan hukum terhadap alokasi ruang di perairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kalteng. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPJMD serta menjadi acuan dalam rujukan konflik yang ada di perairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," demikian Anderiansyah.