DPRD Barito Timur terus mematangkan Raperda E-government

id DPRD Kabupaten barito timur,dprd bartim,ketua komisi i dprd bartim,raperda e-government bartim,Janju Briano

DPRD Barito Timur terus mematangkan Raperda E-government

Ketua Komisi I Kabupaten DPRD Barito Timur Janju Briano. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Janju Briano menegaskan bahwa pihaknya terus membahas dan mematangkan rancangan peraturan daerah tentang E-government, agar segera ditetapkan menjadi perda.

E-government atau pemerintahan elektronik tersebut sangat perlu diterapkan di Barito Timur agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat, kata Janju di Tamiang layang, Senin.

"Perda merupakan payung hukum atau landasan hukum agar pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah meningkat dan bisa diawasi melalui internet atau online," kata Janju di Tamiang layang, Senin.

Menurut politisi PDIP itu, para anggota dewan di Komisi I yang membidangi pemerintahan sangat sepakat dengan pembentukan payung hukum pelaksanaan E-government Karena mudah dalam melakukan mengawasinya.

Dia juga menilai bahwa E-government meeupakan suatu penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

"Dalam pembahasan bersama, kami sampaikan hal-hal yang sangat prinsif agar Raperda E Goverment akan menjadi Perda yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.

Sistem pelayanan publik pemerintah daerah tentu akan mengacu pada Perda tentang E Goverment, sehingga pelayanan publik memiliki standarisasinya.

Selain itu, semua bentuk layanan publik pemerintah daerah bisa dilihat secara langsung dengan gadget, komputer maupun handphone yang terhubung melalui jaringan internet.

"Sehingga pelaksanaan pelayanan yang diberikan bisa terukur dengan baik dan bisa diawasi dengan mudah," ungkap Janju.

Dengan E-government maka semua administrasi yang dilakukan pemerintah daerah berbasis sistem kinerja, berbasis data dan berbasis teknologi yang baik dengan harapan mempermudah pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Setelah disahkan, maka Komisi I juga akan memantau pelaksanaan Perda E-government yang dilaksanakan pemerintah daerah," demikian Janju.

Terpisah, Sekda Bartim Eskop mengatakan, setiap satuan kerja perangkat daerah wajib meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi setelah adanya Perda tentang E-government.

Dia mengatakan semua layanan yang diberikan tiap satuan organisasi perangkat daerah harus ditingkatkan. Dengan adanya Perda E-government nanti, semua layanan harus ditingkatkan dan memberikan informasi yang jelas," katanya.

"Saya sudah meminta semua satuan kerja perangkat daerah mulai mempersiapkan diri dalam memenuhi pelaksanaan E-government," demikian Eskop.