Logo Header Antaranews Kalteng

Pengamanan sidang Ahmad Dhani diperketat

Kamis, 7 Februari 2019 11:54 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dengan mengatakan "idiot" saat menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.

Surabaya (Antaranews Kalteng) - Petugas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memperketat pengamanan sidang perdana dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Kamis.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono mengatakan pada Kamis ini ada dua agenda sidang yang menarik perhatian masyarakat. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

"Sidang pertama, yaitu kasus Ahmad Dhani, dan yang kedua sidang Gojek yang sebelumnya juga sempat terjadi demonstrasi dengan melibatkan sekitar seribu orang," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mengemukakan, bentuk pengamanan yang disiapkan tersebut merupakan prosedur tetap yang diterapkan untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Informasinya ada sekitar 400 orang anggota kepolisian yang ikut berjaga dalam pengamanan ini," katanya.

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya intinya sudah siap melaksanakan persidangan hari ini.

"Kami juga tidak bisa memastikan jam berapa sidang akan dimulai. Namun, dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan persidangan ini pihaknya menugaskan hakim Anton sebagai ketua majelis hakim, lokasinya di Ruang Cakra.

"Intinya kami sudah siap untuk menyidangkan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial.

Dalam videonya, Ahmad Dhani melontarkan ucapan "idiot" kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus tersebut.



Pewarta :
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026