PKB Kotim berencana ajukan gugatan karena alasan ini

id PKB Kotim berencana ajukan gugatan karena alasan ini,Pemilu,PKB,KPU,Kotawaringin Timur,Shohibul hidayah,Sampit

PKB Kotim berencana ajukan gugatan karena alasan ini

Ketua DPC PKB Kotawaringin Timur Muhammad Shohibul Hidayah. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berencana mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu di daerah itu.

"Kami akan ikuti ini sampai pleno tingkat provinsi, sampai nanti kami ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ini selain dilaporkan ke Bawaslu, juga akan kami laporkan ke Polres karena ada dugaan penggelembungan suara. Itu kan pidana," kata Ketua DPC PKB Kotawaringin Timur Muhammad Shohibul Hidayah di Sampit, Jumat.

Shohibul menjelaskan, dugaan penggelembungan suara terjadi di Kecamatan Pulau Hanaut. Tindakan itu dirasa merugikan PKB sehingga PKB sangat keberatan dan akan menggugat.

Saat rapat pleno penghitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten, kata Shohibul, pihaknya sudah mengajukan keberatan, namun tidak diakomodir. Pihaknya kecewa karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan arogan, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak tegas terhadap masalah itu.

PKB secara internal telah meyelidiki kejadian itu dan disimpulkan bahwa terjadi dugaan kecurangan pemilu. Modusnya terjadi penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara. Keganjilan terlihat karena terjadi perbedaan dengan jumlah di formulir C1, serta banyak revisi yang dinilai mencurigakan.

Saat ini PKB masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat laporan atau gugatan tersebut. Dia berharap Bawaslu bersikap tegas agar semua dugaan kecurangan bisa diungkap sehingga tidak menjadi preseden buruk dan tidak mencederai pesta demokrasi.

"Pelanggaran pemilu ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan kami. Kami berharap semua diusut tuntas dan pelakunya harus bertanggung jawab," tegas Shohibul.

Anggota Divisi Hukum Bawaslu Kotawaringin Timur Salim Basyaib mengatakan, pihaknya belum ada menerima laporan pengaduan dari PKB terkait masalah tersebut. Saat ini Bawaslu hanya menangani dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Mentaya Hulu yang dilaporkan oleh Partai Keadilan Sejahtera.

"PKB belum ada melaporkan. Memang kemarin mereka ada datang ke kantor, tapi belum ada laporan pengaduan secara resmi. Kalau ada laporan pasti kami tindak lanjuti," kata Salim.

Salim mengakui memang masalah yang disampaikan PKB itu sempat muncul saat rapat pleno di tingkat KPU kabupaten. Namun masalah itu kemudian dibahas dan diklarifikasi saat itu juga sehingga rapat pleno dilanjutkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, masalah itu sudah berproses sesuai aturan. Saat rapat pleno di Kecamatan Pulau Hanaut, permasalahan itu juga sudah diklarifikasi dan disaksikan oleh saksi PKB dan Panwaslu setempat.

Masalah tersebut memang kembali mencuat saat rapat pleno di tingkat kabupaten. Saat itu atas saran Bawaslu, dilakukan pembukaan plano milik Bawaslu dan ternyata hasilnya tetap sama sehingga rekapitulasi dilanjutkan karena memang tidak ada masalah.

"Kalau ada yang tidak puas, silakan (menggugat). Yang pasti, setiap warga negara punya hak untuk itu jika mereka merasa masih kurang berkenan dengan hasil," demikian Fathonah.