
Ini risiko mengonsumsi makanan mengandung formalin dan boraks

Sampit (ANTARA) - Pembuat dan penjual makanan di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan tidak menggunakan bahan-bahan yang bisa membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
"Jangan sampai menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk makanan, kue atau minuman karena dampaknya bisa sangat fatal terhadap kesehatan. Kami terus melakukan sosialisasi agar pembuat dan penjual makanan tidak ada yang melakukan itu," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kotim, Bambang Sufiansyah di Sampit, Rabu.
Sosialisasi terkait keamanan pangan makin gencar dilakukan Dinas Kesehatan bersama instansi terkait. Terlebih saat bulan suci Ramadhan ini, tingkat konsumsi masyarakat biasanya meningkat.
Penjualan makanan juga lebih banyak dari biasanya. Selain di Pasar Ramadhan, banyak warga yang berjualan masakan, kue dan minuman bagi warga yang ingin berbuka puasa maupun menyiapkan menu sahur.
Bambang mengatakan, produsen dan penjual makanan serta pembeli harus tahu bahan-bahan apa saja yang berbahaya bagi kesehatan. Harapannya, agar semua menghindari penggunaan bahan-bahan yang bisa memicu penyakit tersebut.
Beberapa jenis bahan berbahaya yang sering ditemukan pada makanan di antaranya formalin, boraks dan rhodamin B. Bahan-bahan itu biasanya digunakan agar makanan tahan lama dan terlihat menarik.
Formalin biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat. Jika formalin digunakan untuk mengawetkan makanan dan dikonsumsi maka bisa menyebabkan kerusakan ginjal, hati dan memicu munculnya kanker.
Boraks biasanya digunakan untuk untuk antiseptik atau pengawet kayu. Jika boraks digunakan untuk mengenyalkan makanan maka bisa menyebabkan sakit kepala, lemah, kerusakan ginjal, hati, saraf dan pusat otak.
Pewarna berbahaya seperti rhodamin B juga sering ditemukan pada kue dan minuman. Jika bahan yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil itu dikonsumsi manusia maka bisa menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati atau liver, dan yang paling serius adalah kanker hati.
"Makanya kami ingatkan produsen dan penjual jangan sampai membahayakan konsumen. Konsumen juga harus lebih teliti dan melindungi diri dari konsumsi makanan berbahaya. Murah dan menarik, belum tentu berkualitas dan sehat," kata Bambang.
Bambang juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum atau ancaman hukuman pelanggaran keamanan pangan. Pelaku terancam sanksi berat jika tetap melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukuman bagi pelaku yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pewarta : Norjani
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
