Sertifikat halal untuk Sushi Tei Indonesia

id Sushi Tei Indonesia,Sertifikat halal,Sertifikat halal untuk Sushi Tei Indonesia

Sertifikat halal untuk Sushi Tei Indonesia

Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Msi, (kanan) dan Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan secara simbolis menempelkan logo halal pada restoran Sushi Tei Indonesia di Jakarta, Minggu (12/5/2019). (ANTARA News/HO)

Jakarta (ANTARA) - Restoran makanan khas Jepang di Indonesia, Sushi Tei sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal,” ujar Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguhan dari dari pihak perusahaan. Mereka harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali.

Bahan tersebut akan diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam.

Dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, LPPOM MUI melakukan pemeriksaan terhadap 1 HQ, 45 outlet, 4 central kitchen, 6 warehouse, serta sebanyak 873 menu.

“Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi yaitu kategori A," kata Lukmanul.

Sonny berharap melalui sertifikasi halal ini masyarakat tidak perlu ragu mengonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei di Indonesia yang sudah tersebar di 10 kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Bali, Makasar, Yogyakarta, Pekanbaru, Batam dan Palembang.