Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri 3553-07 yang ditilang Polantas pada Sabtu 1 Juni 2019 karena berkendara secara ugal-ugalan, adalah kendaraan pribadi.
"Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Senin.
Pihaknya pun akan mengecek ke staf logistik terkait plat dinas Polri dan STNK dinas Polri yang digunakan mobil tersebut.
"Kami akan cek ke Slog, bagian yang menerbitkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya (plat dinas) yang dipakai itu," katanya.
Dedi mencurigai plat dan STNK tersebut merupakan bantuan yang digunakan untuk kendaraan-kendaraan menteri.
"Itu kayak semacam plat dan STNK bantuan yang untuk plat-plat hitam untuk menteri," katanya.
Polri menurutnya tetap akan melakukan penindakan dan menelusuri asal dari plat dan STNK Polri yang dipegang pengemudi kendaraan tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video penilangan anggota Satlantas Polres Bogor terhadap mobil Toyota Fortuner berplat nomor dinas Polri 3553-07 karena pengemudinya mengemudi ugal-ugalan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor pada Sabtu 1 Juni 2019.
Fortuner hitam berplat dinas Polri itu awalnya tengah iring-iringan mengawal tiga kendaraan lainnya, menggunakan rotator dan strobo.
Anggota Satlantas Polres Bogor Bripka Yudo mencoba menghentikan mobil tapi pengemudi tidak mematuhinya.
Kemudian Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny turun tangan menghentikan mobil tersebut di depan Pasar Cisarua.
Mobil ternyata dikemudikan oleh pelajar bernama Kevin Kosasih (23).