Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri 3553-07 yang ditilang Polantas pada Sabtu 1 Juni 2019 karena berkendara secara ugal-ugalan, adalah kendaraan pribadi.
"Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Senin.
Pihaknya pun akan mengecek ke staf logistik terkait plat dinas Polri dan STNK dinas Polri yang digunakan mobil tersebut.
"Kami akan cek ke Slog, bagian yang menerbitkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya (plat dinas) yang dipakai itu," katanya.
Dedi mencurigai plat dan STNK tersebut merupakan bantuan yang digunakan untuk kendaraan-kendaraan menteri.
"Itu kayak semacam plat dan STNK bantuan yang untuk plat-plat hitam untuk menteri," katanya.
Polri menurutnya tetap akan melakukan penindakan dan menelusuri asal dari plat dan STNK Polri yang dipegang pengemudi kendaraan tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video penilangan anggota Satlantas Polres Bogor terhadap mobil Toyota Fortuner berplat nomor dinas Polri 3553-07 karena pengemudinya mengemudi ugal-ugalan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor pada Sabtu 1 Juni 2019.
Fortuner hitam berplat dinas Polri itu awalnya tengah iring-iringan mengawal tiga kendaraan lainnya, menggunakan rotator dan strobo.
Anggota Satlantas Polres Bogor Bripka Yudo mencoba menghentikan mobil tapi pengemudi tidak mematuhinya.
Kemudian Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny turun tangan menghentikan mobil tersebut di depan Pasar Cisarua.
Mobil ternyata dikemudikan oleh pelajar bernama Kevin Kosasih (23).
Berita Terkait
Polisi tangkap pengendara mobil ugal-ugalan dan berpelat dinas palsu
Jumat, 20 Oktober 2023 19:27 Wib
Pemprov Kalteng berikan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023
Sabtu, 20 Mei 2023 17:09 Wib
Mobil dinas Toyota Camry dikemudikan pelajar alami kecelakaan tunggal
Jumat, 3 Februari 2023 16:29 Wib
Puluhan PBS di Kapuas siap memutasi kendaraan ke pelat KH
Sabtu, 6 Agustus 2022 6:42 Wib
Pencetakan pelat nomor kendaraan di Bartim perlu waktu sembilan bulan
Selasa, 28 Juni 2022 17:06 Wib
Polisi dalami motif tersangka kasus penganiayaan pakai plat RFH
Senin, 6 Juni 2022 16:09 Wib
Kejati sita uang Rp3 miliar dari kasus korupsi bank plat merah
Jumat, 25 Maret 2022 14:14 Wib
Selain ubah warna pelat nomor kendaraan, polisi juga pasang chip khusus
Senin, 24 Januari 2022 15:20 Wib