Polisi temukan 1.000 ekstasi di Kampung Ambon

id Kampung Ambon,Kampung Bahari,Ekstasi,sabu, narkoba

Polisi temukan 1.000 ekstasi di Kampung Ambon

Arsip: Badan Narkotika Nasional berhasil gagalkan penyelundupan 50   bungkus  narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jerigen  serta menangkap tiga orang tersangka yakni Roni, Hari dan Iwan di Dumai, Jumat (17/05/2019). Dokumen BNN

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktu telah di Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hari Minggu ini melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan menemukan 1.000 butir pil ekstasi serta ketamine, usai melakukan penggerebekan serupa pada Sabtu (15/6) di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan penggerebekan yang terjadi pada pukul 12:15 WIB di Kampung Kebon Sayur RT 006 RW 007 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan sebelumnya di Jakarta Utara.

"Ini adalah pengembangan TKP dari penangkapan sebelumnya di Kampung Bahari," ujar Dony.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka Viki alias Rey (29) bersama dengan barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi dan 25 plastik klip kecil yang diduga ketamine.

Penggerebekan itu, kata Dony, merupakan hasil pengembangan temuan petugas pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019, pukul 00:15 WIB di Kampung Bahari Gg. 1A II No. 108 RT003 RW006, Tanjung Priok Jakarta Utara yang ditemukan 1.425 butir ekstasi dan 15 gram sabu, bersama dengan tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29), seorang kurir narkoba.

"Ini dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka Ria akhirnya ditemukan tersangka Rey beserta barang bukti yang disimpan di kediamannya," ucap Dony.

Dony menamambahkan saat ini Viki beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktu telah di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Viki disangkakan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggerebekan di Kampung Ambon ini berawal dari penangkapan kurir narkoba Ria pada Jumat 14 Juni 2019 di Cilandak Timur Jakarta Selatan. Dari tangan Ria, polisi saat itu mendapati 10 butir pil ekstasi dan 2,4 gram sabu, kemudian polisi melanjutkan dengan menggeledah rumah Ria di Kampung Bahari pada keesokan harinya.

Baca juga: Belasan kilogram sabu-sabu dan belasan ribu pil ekstasi berhasil diamankan