Pancasila perlu dimasukkan dalam sumpah janji Kepala Daerah

id kalimantan tengah,kalteng,sumpah janji kepala daerah,uu nomor 8 tahun 2015,teras narang,pancasila

Pancasila perlu dimasukkan dalam sumpah janji Kepala Daerah

Gubernur Kalteng periode 2019-2024 Agustin Teras Narang memberikan kuliah umum tentang wawasan kebangsaan dan Pilkada tahun 2020 kepada ratusan mahasiswa Unkrip di Palangka Raya, Senin (2/9/2019). (Antara/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang mengusulkan, agar kalimat di pasal 161 ayat 2 dan 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2015, direvisi dan dilakukan penambahan kata Pancasila.

Dalam Pasal 161 ayat 2 dan 4 yang diucapkan kepala daerah saat dilantik hanya bersumpah dan berjanji taat kepada Undang-undang Dasar 1945, kata Teras Narang saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip) di Palangka Raya, Senin.

"Menurut saya, sumpah janji Kepala Daerah itu harus ada landasan ideologinya. Ideologi Indonesia kan Pancasila. Jadi, Pancasila juga seharusnya ada tercantum di pasal 161 ayat 2 dan 4 itu," ucapnya.

Anggota DPD RI terpilih untuk periode 2019-2024 melihat pemahaman terhadap Pancasila terkesan kurang diperhatikan. Padahal ideologi Pansila seharusnya tidak bisa dilupakan segenap rakyat Indonesia, termasuk siapapun nantinya yang dilantik menjadi kepala daerah.

Baca juga: Cegah satu paslon borong semua parpol saat Pilkada, kata Teras Narang

Teras Narang mengatakan usulan penambahan Pancasila dalam pasal 161 ayat 2 dan 4 UU no8/2015 itu, juga disampaikan dalam seminar yang dilaksanakan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kalteng bersama Unkrip, Sabtu (30/8).

"Saya bersyukur usulan itu masuk dalam rekomendasi seminar nasional itu dan rencananya akan disampaikan kepada DPR RI. Saya berharap rekomendasi itu diperhatikan DPR RI dan direalisasikan," kata Teras Narang.

Adapun isi pasal 161 ayat 2 UU no8 tahun 2015 yakni 'Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati dan Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."

Sedangkan ayat 4 yakni 'Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.'

"Tidak ada kan kata Pancasila di dua ayat itu. Itulah kenapa saya mengusulkan agar pasal 161 direvisi dan ditambah Pancasila," demikian Teras Narang.

Baca juga: Nadalsyah belum putuskan mencalon atau tidak di Pilkada Kalteng

Baca juga: Razak dan Edy berpeluang diusung Golkar di Pilkada 2020 Kalteng

Baca juga: Muzakarah MUI Kalteng putaran kedua bahas Pilkada 2020