Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR RI tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.
"RUU tersebut di atas telah diputuskan dalam rapat Badan Legislatif pada tanggal 3 September sebagai RUU usulan Badan Legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya RUU dimaksud dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR RI tersebut," demikian disebutkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sudiro Asno dalam suratnya.
Baca juga: KPK tak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan
Baca juga: KPK tangkap Bupati Bengkayang
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.
"Kami tidak diberi tahu soal substansi RUU tersebut," tambah Laode.
Baca juga: Direktur Angkasa Pura II dipanggil KPK
Berita Terkait
MK tolak eksepsi terkait kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:56 Wib
PM Israel tolak panggilan telepon pemimpin Barat terkait serangan balasan
Selasa, 16 April 2024 17:30 Wib
Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Kamis, 28 Maret 2024 12:24 Wib
Video massa membakar Gedung Bawaslu tolak hasil Pemilu 2024 adalah hoaks!
Kamis, 21 Maret 2024 12:19 Wib
KPU sebut saksi Ganjar-Mahfud tolak tandatangani rekapitulasi se-Jatim
Rabu, 13 Maret 2024 15:45 Wib
Dua saksi tolak tandatangani hasil rapat pleno di Pulang Pisau
Rabu, 28 Februari 2024 23:12 Wib
Golkar tolak usulan hak angket DPR soal kecurangan Pemilu
Kamis, 22 Februari 2024 14:54 Wib
Bupati Kotim tanggapi isu rumah sakit tolak pasien
Kamis, 18 Januari 2024 7:40 Wib