KPK sebut tata kelola di Kemenpora banyak yang harus diperbaiki

id tata kelola di Kemenpora ,Laode M. Syarif,KPK sebut tata kelola di Kemenpora banyak yang harus diperbaiki,KPK,gedung kpk

KPK sebut tata kelola di Kemenpora banyak yang harus diperbaiki

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/9/2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Laode M. Syarif menyatakan bahwa tata kelola di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) banyak yang harus diperbaiki.

"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ucap Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Syarif pun lantas menyinggung soal aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," ungkap Syarif.

Baca juga: Menpora dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Jokowi segera putuskan pengganti Menpora

Baca juga: Ditetapkan tersangka, Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri


Diketahui, KPK pada hariRabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca juga: Mantan Deputi IV Kemenpora divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi

Baca juga: Total kekayaan Imam Nahrawi Rp22,6 miliar


Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun perinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014 s.d. 2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016 s.d. 2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lima tersangka korupsi dana hibah Kemenpora ditahan KPK

Baca juga: Jadi tersangka, ini yang dilakukan Imam Nahrawi bersama staf