Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terlihat di sekitar perkantoran Kemenpora pada Kamis (19/9) sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung shalat Dzuhur bareng staf usai pengunduran dirinya sebagai menteri.
Imam Nahrawi yang mengenakan pakaian putih langsung masuk ke dalam masjid. Melihat Imam datang, awak media yang sebelumnya menunggu di Media Center Kemenpora langsung berkerumun di masjid.
Rencananya, siang ini akan dilaksanakan rapat bersama di lingkungan Kemenpora. Mulai dari pejabat eselon I hingga IV diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Namun belum diketahui apa yang akan menjadi agenda pembahasan.
Sebelumnya, Menpora sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Jokwowi segera putuskan pengganti Menpora
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca juga: Total kekayaan Imam Nahrawi Rp22,6 miliar
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ditetapkan tersangka, Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri
Baca juga: Catatan peristiwa olahraga di era Menpora Imam Nahrawi
Baca juga: Menpora dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka