Mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono dipanggil KPK
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Direktur Keuangan Taspen 2018—2020 Helmi Imam Satriyono untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan PT Taspen Oktober 2018—2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui bahwa KPK pada tanggal 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain, lima lokasi yang digeledah pada hari Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Dua lokasi lainnya digeledah pada hari Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan PT Taspen Oktober 2018—2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui bahwa KPK pada tanggal 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain, lima lokasi yang digeledah pada hari Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Dua lokasi lainnya digeledah pada hari Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.