Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menilai tidak ada masalah terkait kewajiban dari Bank Indonesia (BI) mengenai penerapan implementasi teknologi kode PIN (Personal Identification Number) secara menyeluruh dan tidak lagi menggunakan tanda tangan pada 30 Juni 2020.
"Tidak ada masalah, justru lebih bagus karena kode PIN atau PIN code susah untuk disalahgunakan dan lebih aman. Siapa yang tahu kode PIN kita?" ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Jakarta, Selasa.
Gatot menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan saat melakukan transaksi dengan kartu kredit bisa ditiru dan hal itu berbahaya, sedangkan kalau dengan kode PIN hanya diketahui oleh pemilik kartu kredit saja.
"Penggunaan kode PIN pada kartu kredit ini sama dengan pada kode PIN di kartu debit, dan tidak pernah ada masalah terkait hal ini," kata Gatot.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, penerbit kartu kredit diwajibkan untuk telah menggunakan teknologi PIN online 6 digit pada seluruh kartu kredit, yang diterbitkannya paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, pemrosesan transaksi kartu kredit di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan PIN online 6 digit atau tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi.
Proses verifikasi dan autentikasi transaksi kartu kredit wajib dilakukan dengan menggunakan PIN online 6 digit, dan tidak lagi menggunakan tanda tangan terhitung mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sejak tanggal 30 Juni 2015, Penerbit wajib mulai menerbitkan kartu kredit yang telah menggunakan teknologi PIN online 6 digit. Kewajiban ini dilakukan baik terhadap kartu kredit baru maupun renewal.
Untuk kartu kredit renewal, jadwal penggantian umumnya disesuaikan dengan usia teknis chip pada kartu kredit, yang biasanya bervariasi antara 3-5 tahun. Sehubungan dengan itu, guna memberikan waktu kepada penerbit untuk melakukan penggantian terhadap seluruh kartu kredit yang telah diterbitkannya, maka ditetapkanlah tanggal 30 Juni 2020 sebagai batas waktu bagi penerbit untuk menyelesaikan proses penggantian tersebut.
Dengan demikian, perbedaan antara kedua batas waktu tersebut adalah tanggal 30 Juni 2015 merupakan batas waktu bagi penerbit untuk memulai proses penerbitan kartu kredit dengan menggunakan teknologi PIN online 6 digit, sedangkan tanggal 30 Juni 2020 adalah batas waktu bagi penerbit untuk selesai melakukan implementasi teknologi PIN online 6 digit pada seluruh kartu kredit yang telah diterbitkannya.
Berita Terkait
OJK Kalteng nyatakan kredit sektor perbankan meningkat 7,63 persen
Jumat, 19 April 2024 10:01 Wib
Berikut tips ubah rumah minimalis jadi hunian impian dengan kartu kredit BRI
Kamis, 18 April 2024 11:47 Wib
Pemkot Palangka Raya-Bank Kalteng kerja sama kredit pemerintah
Jumat, 5 April 2024 17:51 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib
OJK terbitkan aturan transparansi suku bunga dasar kredit
Rabu, 13 Maret 2024 18:06 Wib
KKPD wujudkan digitalisasi pembayaran lingkup Pemprov Kalteng
Senin, 12 Februari 2024 22:34 Wib
Pembayaran eVisa RI bisa pakai kartu kredit dan debit
Jumat, 9 Februari 2024 14:03 Wib
Pemkab Murung ikuti sosialisasi kartu kredit pemerintah daerah
Minggu, 4 Februari 2024 10:19 Wib