DPRD: Pencetakan KTP-E jangan sampai ganggu Pilkada

id palangka raya,pilkada 2020,sigit k yunianto

DPRD: Pencetakan KTP-E jangan sampai ganggu Pilkada

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/Kliwon)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengingatkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) tak mengganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

"Diantara aspek utama yang harus menjadi perhatian terkait pelaksanaan pilkada tahun depan, yakni soal pencetakan E-KTP. Identitas penduduk ini sangat berguna untuk mendukung meningkatkan keikutsertaan masyarakat pada pilkada," katanya di Palangka Raya, Minggu.

Untuk itu politisi PDI Perjuangan itu pun meminta Pemkot Palangka Raya melalui instansi terkait memberi perhatian serius terkait permasalahan data kependudukan tersebut.

Baca juga: PDIP bertekad pertahankan kemenangan di Pilkada Kotim

Sigit mengatakan, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, pencetakan E-KTP sekarang ini mengalami kendala. Mulai dari kapasitas cetak mesin yang terbatas, blangko kosong, jaringan internet sering mengalami gangguan dan kendala lainnya.

Dia pun meminta pemerintah "Kota Cantik" melalui Disdukcapil agar secara berkelanjutan melakukan upaya penanganan permasalahan kependudukan yang selama ini menjadi dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Bisa saja pilkada kembali dipilih DPRD, kata Teras Narang

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai berlambang moncong putih tingkat Provinsi Kalimantan Tengah itu mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mencermati verifikasi data kependudukan yang menjadi dasar penerapan daftar pemilih.

"Saya pun berharap seluruh instansi terkait baik Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini maupun KPU memastikan tidak ada kesalahan ataupun kendala dalam hal data pemilih. Dengan begitu data pemilih dalam pilkada nantinya benar-benar sahih," katanya.

Sigit pun menambahkan bahwa verifikasi data yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan juga untuk meminimalkan data ganda dan berbagai potensi gangguan dalam penetapan daftar pemilih dan pelaksanaan pilkada nantinya.

Baca juga: Disdukcapil jelaskan kekurangan blanko KTP-el jelang pilkada Kalteng

Baca juga: Sebanyak 826 pasutri bercerai akibat pilkada langsung