Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria bernama Norman (20) warga Jalan Keladan Gang Nike Ardila Muara Teweh yang mencabuli anak di bawah umur.
"Pelaku ditangkap di Jalan Sengaji Hilir, depan Pasar Pendopo Rabu (1/1) lalu sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendra Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Jumat.
Ditangkapnya tersangka setelah polisi menerima pengaduan orang tua korban pada 16 Desember 2019 terkait anaknya yang berusia 7 tahun dicabuli orang.
"Korban mengadu kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Norman dengan cara memasukan jari tangan ke alat kelamin atau kemaluan korban. Setelah pengembangan dan pencarian tersangka kami tangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres," katanya.
Berdasarkan laporan ibu korban, sang anak dicabuli oleh Norman sebanyak delapan kali. Tetapi tersangka mengaku kepada polisi melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Lokasi pencabulan di sebuah barak sewaan di Jalan Flores Gang MT Muara Teweh serta di lantai II Pertokoan Barito Permai Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh.
Guna memastikan tindak kriminal ini, polisi langsung menggelar olah TKP. Norman yang seorang buruh lepas ini diperintahkan reka ulang di dua TKP tersebut.
Ayah korban yang ikut menyaksikan olah TKP tersebut tampak geram dan menahan emosi, hingga menendang tersangka di hadapan polisi.Kemudian ayah korban dibawa keluar untuk disabarkan.
Padahal tersangka yang juga sering menggunakan lem (ngelem) itu pernah menumpang tinggal sekitar satu tahun di rumah orang tua korban.
Ketika diinterogasi oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barito Utara, Norman mengaku sejak SMP dirinya sudah sering melakukan hubungan badan dengan para mantan-mantan pacar, dan seringkali melampiaskan nafsu seksnya dengan PSK di Muara Teweh.
"Saya juga beli, bayarnya Rp200 ribu sampai 300 ribu sekali main," kata Norman di hadapan polisi.