Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sedang menyusun dan menyiapkan aplikasi untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi, Jumat, meninjau langsung kesiapan aplikasi yang dibuat dan dirancang Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengawasi penggunaan dana desa pada tahun ini dengan nama program Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD) yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan.
"Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat perlu ikut serta menjaga dan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pelaksanaan pembangunan melalui program dana desa," kata Edi usai mendampingi Kapolda Jambi.
Inovasi pengawasan dana desa berbasis aplikasi bernama SIKADD ini terintegrasi dengan data dari Kementerian Desa dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dalam monitoring dan pengawasan dana desa.
Ia mengatakan masyarakat memiliki peran untuk memberikan informasi tentang penggunaan dana desa melalui aplikasi SIKADD.
"Keunggulan dari aplikasi ini adalah Bhabinkamtibnas memiliki data dana desa bersumber dari APBN yang terdapat di dalam aplikasi SIKADD dan terintegrasi dengan data dari Kementerian Desa di mana Bhabinkamtibmas bisa melaporkan kegiatan penyerapan anggaran dan realisasi dana desa di lapangan dengan cara bekerja sama dengan aparatur desa binaan yaitu kepala desa dalam membantu pelaksanaan penguatan, pengawasan dan pengelolaan dana desa," kata Edi.
Untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Polri, bersama Bhabinkamtibmas bisa memastikan penyerapan anggaran dana desa sudah berjalan 100 persen di mana peran aplikasi dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk wujud pencegahan penyimpangan dana desa.
Command Centre akan mendapatkan data "up to date" melalui aplikasi SIKADD yang dilaporkan oleh Bhabinkamtibmas di desa binaan wilayah hukum Polda Jambi, sebagai bentuk pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa serta sebagai bahan penyelidikan tindak pidana korupsi yang mengutamakan pengembalian kerugian negara.
"Ditreskrimsus Polda Jambi berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung kebijakan pemerintah melalui kemampuan berbasis teknologi informasi," katanya.
Berita Terkait
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Astra Agro di Kalteng salurkan PMT untuk cegah stunting
Selasa, 17 Desember 2024 14:17 Wib
DPRD Palangka Raya: Cegah banjir melalui normalisasi fungsi drainase
Selasa, 17 Desember 2024 12:46 Wib
Normalisasi drainase cegah banjir di Palangka Raya
Kamis, 12 Desember 2024 11:30 Wib
DPRD Seruyan minta peran aktif PBS cegah peredaran narkoba
Selasa, 10 Desember 2024 12:27 Wib
Ketua DAD Kalteng: Cegah korban jiwa saat banjir melanda
Jumat, 6 Desember 2024 19:31 Wib
Terapkan nilai kejujuran di keluarga untuk cegah korupsi sejak dini
Jumat, 6 Desember 2024 7:02 Wib
Kemendukbangga/BKKBN luncurkan logo baru serta gelorakan Genting
Kamis, 5 Desember 2024 19:01 Wib