Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sedang menyusun dan menyiapkan aplikasi untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi, Jumat, meninjau langsung kesiapan aplikasi yang dibuat dan dirancang Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengawasi penggunaan dana desa pada tahun ini dengan nama program Sistem Informasi Kawal Dana Desa (SIKADD) yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan.
"Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat perlu ikut serta menjaga dan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pelaksanaan pembangunan melalui program dana desa," kata Edi usai mendampingi Kapolda Jambi.
Inovasi pengawasan dana desa berbasis aplikasi bernama SIKADD ini terintegrasi dengan data dari Kementerian Desa dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dalam monitoring dan pengawasan dana desa.
Ia mengatakan masyarakat memiliki peran untuk memberikan informasi tentang penggunaan dana desa melalui aplikasi SIKADD.
"Keunggulan dari aplikasi ini adalah Bhabinkamtibnas memiliki data dana desa bersumber dari APBN yang terdapat di dalam aplikasi SIKADD dan terintegrasi dengan data dari Kementerian Desa di mana Bhabinkamtibmas bisa melaporkan kegiatan penyerapan anggaran dan realisasi dana desa di lapangan dengan cara bekerja sama dengan aparatur desa binaan yaitu kepala desa dalam membantu pelaksanaan penguatan, pengawasan dan pengelolaan dana desa," kata Edi.
Untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Polri, bersama Bhabinkamtibmas bisa memastikan penyerapan anggaran dana desa sudah berjalan 100 persen di mana peran aplikasi dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk wujud pencegahan penyimpangan dana desa.
Command Centre akan mendapatkan data "up to date" melalui aplikasi SIKADD yang dilaporkan oleh Bhabinkamtibmas di desa binaan wilayah hukum Polda Jambi, sebagai bentuk pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa serta sebagai bahan penyelidikan tindak pidana korupsi yang mengutamakan pengembalian kerugian negara.
"Ditreskrimsus Polda Jambi berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung kebijakan pemerintah melalui kemampuan berbasis teknologi informasi," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib
Mengenal pentingnya skrining rutin untuk cegah sifilis pada bayi baru lahir
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Inspektorat tingkatkan pengawasan PAD cegah potensi penyelewengan
Senin, 22 April 2024 19:38 Wib
Cegah pungli dengan bayar parkir secara digital
Minggu, 21 April 2024 17:47 Wib
Cegah kemacetan, Jalan lingkar Buper Panglima Batur diperbaiki
Rabu, 17 April 2024 6:36 Wib
Polresta Palangka Raya patroli ke rumah kosong cegah aksi pencurian
Senin, 15 April 2024 20:05 Wib
Pemkab Sukamara tingkatkan pasar murah cegah risiko sosial
Jumat, 5 April 2024 6:31 Wib
Cegah curanmor selama mudik lebaran, Polresta Palangka Raya sediakan penitipan kendaraan gratis
Kamis, 4 April 2024 17:17 Wib