DPRD Palangka Raya mulai membahas tiga reperda inisiatif

id Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riduanto ,Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya,DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya mulai membahas tiga reperda inisiatif

Ketua Bapemperda di DPRD Kota Palangka Raya Riduanto saat berbincang dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Riduanto menyatakan bahwa pihaknya di tahun 2020 sudah mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah inisiatif, yang kini sudah masuk tahapan persiapan penyusunan naskah.

"Tiga raperda itu tentang Pengaturan Penyandang Disabilitas, tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kekerasan, dan tentang Perlindungan Konsumen dan Bahan Makanan," kata Riduanto, Kamis.

Dikatakan, proses awal pembahasan tiga produk hukum daerah tersebut segera dimulai pada masa sidang pertama yang akan segera dijadwalkan. Bahkan tiga raperda inisiatif itu juga akan diselesaikan tahun ini. Misalkan apabila ada raperda yang diusulkan lagi, tentunya tidak akan dibahas pada tahun ini, melainkan dibahas pada 2021.

"Untuk alasannya tahun ini saja sudah ada yang dibahas, maka dari itu kalau ada usulan raperda baru akan kami bahas di tahun selanjutnya," ucapnya.

Dalam kajian tiga produk hukum daerah tersebut nantinya, DPRD Palangka Raya akan melibatkan sejumlah lembaga yaitu tim ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Riduanto juga memastikan dalam bulan ini draf awal naskah akademik raperda tersebut segera terbentuk, sehingga sesegera mungkin dapat diklanjutkan.

"Memang draf naskah akademiknya kami dari Bapemperda yang menyusun, nanti sistematis dan lain sebagainya akan dilibatkan para akademisi, termasuk soal penyempurnaannya juga harus melihatkan pihak-pihak terkait," bebernya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya soroti netralitas ASN jelang pilkada

Disinggung mengenai target penyelesaian tiga raperda tersebut, Anggota Komisi C DPRD setempat ini menegaskan, pihaknya berkomitmen dan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan semua tahapan penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut.

Ditegaskanya, komitmen tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian, melainkan agar tiga raperda tersebut tidak menjadi tunggakan DPRD karena tidak terselesaikan dalam waktu yang lama. Untuk itulah, DPRD akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait supaya tahapan demi tahapan dapat dilaksanakan.

"Kalau soal kapan selesaikannya, kami usahakan secepatnya agar tiga raperda ini tidak menjadi tunggakan sama seperti dua raperda tahun 2015 lalu. Mengingat pentingnya produk hukum tersebut, ya harus dipacu," tandasnya.

Baca juga: Penggunaan anggaran kelurahan harus tepat sasaran, kata Legislator Palangka Raya

Baca juga: Perlu peran semua pihak majukan olahraga Palangka Raya