Dua terdakwa pembunuh ASN yang dikubur dengan dicor semen terancam pidana mati
Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa pembunuhan ASN di Palembang yang mengubur korban dengan dicor semen terancam dijatuhi pidana mati karena jaksa penuntut mendakwa keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa masing-masing Mgs Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah, Kamis.
"Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan menggunakan 1 unit mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan hutang piutang," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Redianto sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.
Namun saat itu dia hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolak menerima karena ingin menerima pembayaran hutang utuh.
Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Redianto lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah hutangnya, sementara korban enggan turun dari mobil, saat itu Novari menyarankan agar Redianto membunuh Apriyanita.
"Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa," kata Murni.
Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari, korbanpun akhirnya meninggal di mobil.
Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.
"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Karena pasal yang dikenakan memuat maksimal hukuman mati, hakim Adi Prasetyo meminta kedua terdakwa didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.
Kedua terdakwa masing-masing Mgs Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah, Kamis.
"Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan menggunakan 1 unit mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan hutang piutang," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Redianto sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.
Namun saat itu dia hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolak menerima karena ingin menerima pembayaran hutang utuh.
Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Redianto lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah hutangnya, sementara korban enggan turun dari mobil, saat itu Novari menyarankan agar Redianto membunuh Apriyanita.
"Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa," kata Murni.
Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari, korbanpun akhirnya meninggal di mobil.
Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.
"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Karena pasal yang dikenakan memuat maksimal hukuman mati, hakim Adi Prasetyo meminta kedua terdakwa didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.